MUNA, Kongkritsultra.com– Upaya penebangan liar di kawasan konservasi Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, berhasil digagalkan oleh tim Balai KSDA Sulawesi Tenggara bersama aparat kepolisian. Dalam operasi yang berlangsung sejak 18 hingga 21 Februari 2026 itu, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti kayu jati berukuran besar dan satu unit mobil dumping.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara, Dr. Muhammad Wahyudi, S.P., M.Sc., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan liar di kawasan hutan yang dilindungi negara ujar dalam rilisnya Minggu (22/2/2026)
Menurutnya, pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, tim Seksi KSDA Wilayah I melalui Resor KSDA Muna menerima informasi dari warga Tampo yang mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan cagar alam. Saat petugas menuju lokasi, para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.
Keesokan harinya, 19 Februari 2026, tim melakukan patroli ke dalam kawasan hutan dan menemukan satu pohon jati dengan nama latin Tectona grandis yang telah dipotong menggunakan chainsaw. Pohon jati yang diperkirakan telah tumbang puluhan tahun itu dipotong menjadi tiga bagian. Bagian tengah memiliki panjang sekitar 475 cm dengan diameter mencapai 87 cm, sementara dua bagian lainnya berada di pangkal dan ujung batang.
Selain itu, petugas juga menemukan bekas ban mobil truk serta rintisan jalan yang diduga disiapkan untuk mengangkut kayu jati tersebut keluar dari kawasan konservasi.
Operasi kemudian dilanjutkan pada 20 Februari 2026. Tim Resor KSDA Muna bersama anggota Kepolisian Sektor Tampo melakukan pengintaian pada malam hari sekitar pukul 19.00 hingga 21.16 WITA. Saat itulah petugas berhasil menggagalkan upaya pemuatan potongan kayu jati menggunakan mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi.
Dalam operasi tersebut, satu orang berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri. Pria yang diketahui bernama Ronald mengakui dirinya terlibat dalam proses pemuatan kayu jati dari kawasan hutan.
Muhammad Wahyudi menjelaskan bahwa proses pengamanan barang bukti dan terduga pelaku berlangsung selama sekitar empat jam, mulai pukul 21.16 WITA hingga 01.25 WITA pada 21 Februari 2026. Proses tersebut turut didukung masyarakat Tampo, pemerhati lingkungan, serta pensiunan BKSDA Sultra.
Selanjutnya, barang bukti berupa satu unit mobil dumping tanpa nomor polisi dan satu batang kayu jati sepanjang 475 cm dengan diameter 87 cm dititipkan di Polsek Tampo.
Sementara terduga pelaku diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyelidikan dan penyidikan bersama KORWAS PPNS Polda Sulawesi Tenggara.
Dari hasil pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga proses hukum lanjutan, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
Balai KSDA Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan konservasi, khususnya di wilayah Tampo, Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.
Penebangan jati berukuran besar di kawasan Cagar Alam Napabalano dinilai menjadi ancaman serius terhadap kelestarian hutan jati khas Muna yang selama ini dikenal memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi. Upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan guna menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut*

