KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tengah melakukan penertiban terhadap sejumlah lahan dan aset daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, upaya penertiban tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention atau MCSP Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasrullah, menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi salah satu area intervensi utama dalam delapan fokus MCSP KPK yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasrullah dalam rilis resminya, Kamis (18/12/2025).

Ia mengungkapkan, aset daerah berupa eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 seluas 487 meter persegi serta eks gudang di Jalan Tanukila dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi termasuk dalam temuan BPK dan menjadi perhatian MCSP KPK.

Menurut Hasrullah, pengamanan terhadap Barang Milik Daerah yang dikuasai pihak lain juga merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan terhadap aset yang berada dalam penguasaannya.

Atas dasar itu, Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan terhadap seluruh aset daerah yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Ia menyebutkan, pemerintah provinsi telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak lima kali kepada pihak penghuni rumah dinas dan gudang tersebut. Surat pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada 30 September 2025, disusul pemberitahuan kedua dan ketiga oleh Sekretaris Daerah pada 9 dan 15 Oktober 2025. Selanjutnya, surat keempat dikeluarkan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah pada 24 November 2025, dan surat kelima kembali disampaikan oleh Sekretaris Daerah pada 16 Desember 2025.

Sebagai bentuk pendekatan humanis, seluruh surat tersebut tidak mencantumkan nama pihak tertentu, melainkan ditujukan kepada “penghuni rumah dinas dan gudang”.

Selain surat pemberitahuan, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan pemerintah provinsi pada aset tersebut pada 7 Oktober 2025. Namun plang tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga kembali dipasang pada 8 Oktober 2025.

Hasrullah menyampaikan, pengosongan aset daerah tersebut sejatinya direncanakan dilakukan pada 18 Desember 2025. Namun pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kesiapan pengamanan serta fokus pemerintah daerah dalam mendukung pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Pada prinsipnya Pemprov Sultra akan terus melakukan pengamanan dan penertiban terhadap Barang Milik Daerah yang dikuasai pihak tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif, humanis, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tegasnya(Man)