KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memperlakukan seluruh kabupaten/kota secara setara dalam pembangunan. Tidak ada daerah yang dianaktirikan, sebab setiap wilayah memiliki karakter, kebutuhan, dan potensi yang menjadi dasar dalam penentuan kebijakan anggaran. Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, Sabtu (14/2/2026).
“Semua daerah itu spesial. Yang membedakan hanya kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah. Dari situlah skala prioritas pembangunan ditentukan,” ujarnya.
Ia mencontohkan dinamika pembangunan di Kolaka Utara yang belakangan menjadi perbincangan publik. Isu tersebut mencuat setelah Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, menyampaikan hasil Rakortekrenbang yang digelar di Kota Baubau pada April 2025, yang dinilai tidak sepenuhnya terakomodasi.
Menurut Andi Syahrir, perlu pemahaman bersama bahwa hasil Rakortekrenbang yang tertuang dalam berita acara belum bersifat final. Dokumen tersebut masih menjadi bahan pembahasan lanjutan pada Musrenbang Nasional.
“Hasil Rakortekrenbang itu bersifat usulan prioritas. Keputusan akhirnya bergantung pada banyak faktor, termasuk kemampuan fiskal dan skema pendanaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan Rakortekrenbang diarahkan untuk pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025 atau APBD Reguler 2026, yang kemudian difinalisasi sesuai kondisi keuangan daerah.
Dalam Rakortekrenbang, terdapat lima kegiatan yang disepakati untuk Kolaka Utara. Pertama, pengaspalan ruas jalan Batu Putih–Porehu sepanjang lima kilometer. Namun, pengembangan jalan Tolala–Porehu–Batu Putih sepanjang kurang lebih 40 kilometer kini diupayakan melalui skema Inpres Jalan Daerah Tahun 2026. Jika belum terealisasi, pengerjaannya direncanakan melalui APBD 2027.
Kedua, optimalisasi sistem perpipaan air minum di Kecamatan Lambai. Program ini sempat diusulkan, namun kalah prioritas dibanding pembangunan jalan. Keterbatasan anggaran membuat kegiatan tersebut belum dapat dialokasikan.
Ketiga, rehabilitasi rumah tidak layak huni di Desa Lawata, Kecamatan Pakue. Dari total 200 unit yang dialokasikan ke 17 kabupaten/kota, Kolaka Utara memperoleh 20 unit senilai Rp1 miliar dan telah rampung dikerjakan pada 2025.
“Kolaka Utara masuk lima besar penerima alokasi terbanyak,” kata Andi Syahrir.
Keempat, rehabilitasi irigasi tambak di Pakue sepanjang dua kilometer. Pada 2026, Pemprov hanya menganggarkan perencanaan teknis sebesar Rp292 juta, yang nantinya menjadi dasar perhitungan biaya pembangunan fisik.
Kelima, pembangunan tambat labuh nelayan di Desa Lametuna dan Desa Bahari. Dari dua lokasi tersebut, Desa Bahari ditetapkan sebagai prioritas, dengan catatan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Namun demikian, pembangunan tambat labuh pada 2026 belum dapat dilaksanakan karena Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuka skema Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor tersebut.
Andi Syahrir mengungkapkan, dana transfer pusat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2026 hanya sebesar Rp200 miliar dari dana bagi hasil, jauh menurun dibanding 2025 yang mencapai Rp800 miliar.
“Kondisi ini menuntut kebijakan yang sangat selektif. Pak Gubernur Andi Sumangerukka mengambil keputusan berdasarkan skala prioritas seluruh kabupaten/kota, dengan melihat langsung kondisi lapangan,” paparnya.
Meski demikian, Kolaka Utara tetap mendapat perhatian serius melalui APBN 2026, khususnya di sektor perkebunan dan pendidikan. Untuk komoditas kakao, daerah ini mendapat alokasi 1,5 juta bibit senilai Rp24 miliar, kelapa dalam 200 ribu bibit senilai Rp5 miliar, serta pala sebanyak 50 ribu bibit dengan anggaran Rp655 juta.
Di sektor pendidikan, empat sekolah di Kolaka Utara juga memperoleh alokasi rehabilitasi, yakni SMAN 1 Porehu, SMAN 1 Batu Putih, SMAN 1 Kodeoha, dan SMKN 1 Kolaka Utara.
“Jangan membedakan APBN dan APBD. Keduanya sama-sama membutuhkan proses, perjuangan, dan keberpihakan. Tidak ada anggaran yang turun tanpa upaya,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam melihat pembangunan. Menurutnya, ketika satu usulan belum terakomodasi, di sisi lain pemerintah tetap berupaya memperjuangkan kebutuhan daerah melalui jalur dan skema yang berbeda(Man)

