KENDARI,Kongkritsultra.com-Isu dugaan penerbitan izin tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali memantik perdebatan publik. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai polemik tersebut berangkat dari kekeliruan mendasar dalam memahami terminologi dan rezim perizinan pertambangan, khususnya perbedaan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pertambangan galian C.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menegaskan bahwa aktivitas yang disorot dalam pemberitaan terkait PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) sama sekali bukan IUP, melainkan berkaitan dengan komoditas batuan (galian C) berupa diorit. Secara normatif dan yuridis, kata dia, gubernur maupun pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan menerbitkan IUP untuk komoditas tersebut.

“Perlu ditegaskan, ini bukan IUP. Yang dimaksud adalah tambang galian C. Tidak ada kewenangan gubernur atau Pemprov untuk menerbitkan IUP dalam konteks itu,” ujar Andi Syahrir, Rabu (21/1/2026).

Dalam tata kelola pertambangan nasional, galian C—yang secara geologi dikategorikan sebagai batuan non-logam dan non-mineral strategis—berada dalam rezim perizinan berbeda dengan mineral logam. Pengelolaannya mengikuti mekanisme administratif melalui pemerintah daerah, melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan tahapan ketat mulai dari permohonan, verifikasi teknis, hingga evaluasi dokumen lingkungan.

Lebih jauh, Andi Syahrir menekankan bahwa status permohonan PT AJS belum sampai pada tahap persetujuan. Bahkan, berkas permohonan tersebut telah dikembalikan kepada pemohon karena belum memenuhi sejumlah persyaratan substantif, baik administratif maupun teknis.

“Statusnya masih bermohon. Bahkan bukan disetujui. Permohonannya dikembalikan karena ada syarat yang belum dipenuhi,” jelasnya.

Ia menilai, penyederhanaan isu dengan menyebutnya sebagai “izin tambang” tanpa membedakan jenis komoditas, tahapan perizinan, dan otoritas yang berwenang, berpotensi menciptakan misinformasi struktural di ruang publik. Dalam perspektif komunikasi publik, hal semacam ini tidak sekadar keliru, tetapi dapat membentuk opini sesat (misleading opinion) yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Karena itu, Pemprov Sultra mendorong agar jurnalis memiliki literasi teknis pertambangan yang memadai, termasuk pemahaman tentang klasifikasi mineral, aspek governance pertambangan, serta kerangka hukum yang mengaturnya. Tanpa itu, praktik jurnalistik dinilai rawan terjebak pada sensasionalisme, alih-alih menjalankan fungsi edukasi publik.

“Belajarlah memahami persoalan sebelum menulis. Jangan asal tulis lalu menciptakan kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu,” tegas Andi Syahrir.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat, apabila memenuhi unsur tertentu, dapat dikualifikasikan sebagai informasi bohong (hoaks) yang memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, kebebasan pers tidak dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan kode etik jurnalistik, prinsip verifikasi, serta asas keberimbangan.

“Jangan berlindung di balik UU Pers lalu menulis seenaknya, menciptakan fitnah, dan memicu ujaran kebencian terhadap pemerintah. Ruang publik ini ada batas etik dan hukumnya,” ujarnya.

Di sinilah, lanjut Andi Syahrir, kualitas seorang jurnalis diuji—apakah ia berdiri sebagai intelektual publik yang mencerahkan, atau justru ikut mereduksi marwah profesi jurnalistik itu sendiri. Pemprov Sultra pun mengaku tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum sebagai upaya menguji dan meluruskan pemberitaan yang dinilai menyimpang dari fakta dan kerangka hukum yang berlaku.

“Informasi yang benar akan mencerdaskan publik. Sebaliknya, informasi yang keliru hanya akan merusak ruang diskursus dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya(Man)