KENDARI, Kongkritsultra.com- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mewakili Gubernur Andi Sumangerukka secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Rabu (4/3/2026) di Kendari.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, nelayan, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO).

Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperkuat partisipasi publik terhadap pengawasan sekaligus pelestarian sumber daya laut.

Dalam sambutannya, Asrun Lio menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pemangku kepentingan yang hadir untuk bersinergi dalam mengimplementasikan Pergub Nomor 21 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa pengawasan sumber daya kelautan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Sulawesi Tenggara memiliki wilayah perairan yang sangat luas, mencapai 114.879 kilometer persegi atau sekitar 70 persen dari total wilayah provinsi, dengan potensi perikanan sebesar 1.520.340 ton per tahun. Namun pemanfaatannya baru sekitar 17,30 persen. Ini menunjukkan perlunya optimalisasi yang disertai pengawasan ketat dan komitmen pelestarian demi kesejahteraan generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi nelayan skala kecil yang mendominasi sektor perikanan di Sultra. Dari total sekitar 73.935 nelayan, sebanyak 98 persen merupakan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada keberlanjutan ekosistem laut.

Menurutnya, degradasi lingkungan laut serta keterbatasan sarana pengawasan menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara bersama-sama.

Untuk itu, keberadaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Satuan Tugas Pengawasan Berbasis Masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan perairan laut.

“Hanya dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat pesisir, kita dapat memastikan kekayaan laut Sulawesi Tenggara tetap terjaga dari praktik-praktik yang merusak,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap tercipta koordinasi yang lebih harmonis dan efektif antara seluruh pihak terkait, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dengan langkah tersebut, diharapkan pengawasan terhadap sumber daya laut dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para nelayan serta generasi penerus di Bumi Anoa*