KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga. Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa kabar semua rumah tangga sudah wajib membayar retribusi sampah tidak benar.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” tegas Sahuriyanto, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, penarikan retribusi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tahap awal, retribusi diberlakukan bagi ASN serta sektor usaha, meliputi rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan.
Menurutnya, kebijakan bertahap tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional, modern, dan berkelanjutan.
“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Pemkot Kendari berharap masyarakat tidak hanya melihat kebijakan ini sebagai beban kewajiban, melainkan juga sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan kota.
Dengan penerapan retribusi, diharapkan pengelolaan sampah bisa lebih maksimal sehingga cita-cita menjadikan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan dapat terwujud( Red)

