KENDARI, Kongkritsultra.com- Sengketa tanah kembali mewarnai dinamika investasi tambang di Sulawesi Tenggara. Seorang warga Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, melaporkan perusahaan smelter nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Laporan itu menyangkut dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas 2,96 hektar yang hingga kini berstatus sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Vandy dari I’M Justice Law Office, menyebut kliennya, Beddu Karim, memiliki bukti kepemilikan kuat. Selain SHM, ia juga mengantongi surat pengalihan penguasaan tanah yang tercatat pada 28 Maret 2011. Namun, menurutnya, pada 2021 PT OSS tanpa sepengetahuan pemilik masuk, menguasai, bahkan menggusur sebagian lahan yang ditanami kelapa sawit.

“Akibat perbuatan tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena tanaman produktif miliknya rusak. Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana Pasal 385 KUHP, atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP,” kata Vandy, Kamis (4/9/2025).

Ia mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami meminta Polda Sultra serius memproses laporan dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PT OSS yang beroperasi di Kecamatan Bondoala, Konawe,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang problem agraria di kawasan industri nikel Sulawesi Tenggara. Konawe dan Morosi, dua wilayah yang menjadi pusat investasi smelter, kerap diwarnai ketegangan antara kepentingan masyarakat pemilik lahan dan korporasi besar yang mengoperasikan fasilitas industri.

Bagi masyarakat lokal, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan sosial dan sumber penghidupan. Hilangnya tanah akibat ekspansi industri sering kali berimplikasi pada berkurangnya sumber pendapatan, rusaknya ekosistem pertanian, hingga gesekan sosial. Karena itu, laporan Beddu Karim dinilai sebagai perlawanan warga atas dominasi investasi yang dianggap kurang sensitif terhadap hak-hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT OSS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Polda Sultra juga belum merilis tanggapan atas aduan yang masuk.

Dengan nilai investasi triliunan rupiah, industri smelter nikel di Konawe sejatinya diharapkan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, sengketa tanah yang muncul justru memperlihatkan rapuhnya tata kelola investasi di tingkat lokal. Kasus Beddu Karim menjadi pengingat bahwa pembangunan besar tanpa penyelesaian adil atas hak dasar masyarakat berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan( Man)