KENDARI, Kongkritsultra.com- Sepanjang Januari hingga 23 November 2025, KPPBC TMP C Kendari menunjukkan kinerja pengawasan yang semakin agresif di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Sebagai community protector, Bea Cukai Kendari tidak hanya mengintensifkan operasi lapangan, tetapi juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Hasilnya, miliaran rupiah potensi kerugian negara berhasil digagalkan.

Hingga November 2025, Bea Cukai Kendari mencatat penindakan terhadap 4.186.580 batang rokok ilegal melalui 243 berkas penindakan. Angka ini menunjukkan dinamika pengawasan yang semakin progresif dari tahun ke tahun. Untuk perbandingan, penindakan rokok ilegal pada November 2022 tercatat 1.627.880 batang, naik menjadi 1.891.560 batang pada 2023 atau bertambah 16,19 persen. Lonjakan besar terjadi pada 2024 dengan temuan 4.524.136 batang atau peningkatan 139,17 persen. Sementara tahun 2025 menunjukkan konsistensi pengawasan dengan capaian 4.186.580 batang hingga November.

Tidak hanya rokok ilegal, Bea Cukai Kendari juga melakukan penindakan terhadap 2.455,44 liter MMEA ilegal melalui empat berkas penanganan sepanjang tahun berjalan. Di sisi narkotika, terdapat 13 berkas penindakan yang mengamankan 690 gram sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol, hasil sinergi bersama BNN Provinsi Sultra, BPOM Sultra, serta aparat penegak hukum lainnya.

Pada aspek penyidikan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Kendari telah menerbitkan empat SPDP dengan total empat tersangka. Dua di antaranya telah divonis bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1,3 miliar, sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan. Barang Hasil Penindakan yang telah masuk proses penyidikan mencapai 2.128.000 batang rokok ilegal, dengan nilai barang Rp3.008.880.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.060.014.400.

Bea Cukai Kendari juga menjalankan penegakan ultimum remedium melalui pemberlakuan sanksi administratif. Hingga November, terdapat 15 berkas pembayaran denda administrasi cukai dengan total nilai Rp2.233.858.000. Jika seluruh penindakan dihitung, potensi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai Rp4.510.228.000, sementara total nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun mencapai sekitar Rp7.510.225.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan. Ia menyebut tren penindakan yang terus meningkat bukan hanya menunjukkan maraknya peredaran barang ilegal, tetapi sekaligus bukti bahwa Bea Cukai Kendari makin sigap mengamankan wilayah Sulawesi Tenggara. “Kami bekerja dengan extra effort dalam melindungi masyarakat dan negara. Tren peningkatan ini menandakan bahwa pengawasan kami semakin responsif dan hadir di setiap lini,” tegasnya, Senin (24/11/2025). Ia menambahkan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum dan laporan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengawasan sepanjang tahun ini.

Bea Cukai Kendari memastikan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal dan barang terlarang lainnya akan terus diperkuat. Konsistensi penindakan, penyidikan, hingga pemulihan kerugian negara menjadi bukti komitmen lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas dan keselamatan masyarakat Sulawesi Tenggara dari peredaran barang berbahaya serta tidak berizin*