BUTUR, Kongkritsultra.com- Desakan penegakan hukum terhadap dugaan penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Buton Utara kembali mengemuka.
Penggiat hukum asal daerah tersebut, Mawan, S.H., meminta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara segera bertindak tegas terhadap salah satu pangkalan di Labuan Wolio dan Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, yang diduga menjual minyak tanah, bensin, dan solar secara ilegal.
Menurut Mawan, hasil investigasi dan monitoring di lapangan menemukan fakta mengejutkan: pemilik pangkalan tersebut diduga adalah seorang kepala sekolah dasar berstatus pegawai negeri sipil, berinisial ID.
“Permainan ini sudah berlangsung lama, tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Anehnya, seolah ada kekebalan hukum. Siapa yang membekingi?” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan luar biasa, terlebih di tengah kelangkaan minyak tanah yang dialami warga.
Mawan mengungkapkan, justru ada oknum yang menjual BBM bersubsidi ke luar daerah. “Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada penindakan nyata dari aparat kepolisian,” tegasnya.
Mawan juga mengingatkan kasus serupa pada 2023–2024, ketika seorang penampung BBM berinisial PDA tertangkap mengisi puluhan jeriken di SPBU Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, dan mengaku mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Dokumentasi video kejadian itu, kata Mawan, telah diserahkan ke Propam Polda Sultra.
Ia menegaskan, jika Tipidter Polda Sultra tidak mengambil langkah hukum, dirinya akan membawa kasus ini langsung ke Mabes Polri.
“Kami berharap Kapolda Sultra berpihak pada kepentingan rakyat dengan menindak pihak-pihak yang mempermainkan distribusi BBM bersubsidi,” katanya.
Temuan di lapangan, lanjut Mawan, menunjukkan bahwa pasokan besar diduga berasal dari Kecamatan Kulisusu Utara dan kadang diantar langsung ke Wakorumba Utara.
Hingga berita ini disusun, inisial ID maupun pihak Polres Buton Utara belum dapat dikonfirmasi( Usman)

