KOLAKA TIMUR, Kongkritsultra.com- Pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier daerah irigasi Tahap III di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan dari masyarakat sipil. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi karena papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai kontrak pekerjaan.
Temuan itu diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARAK) saat melakukan pemantauan di lokasi proyek yang berada di Desa Lalowura, Kecamatan Loea. Di lapangan, papan proyek hanya memuat keterangan umum seperti nama kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber dana APBN, serta durasi pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun, informasi penting berupa nilai kontrak serta identitas penyedia jasa tidak dicantumkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait besaran anggaran dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Ketua DPD LSM BARAK Kabupaten Kolaka Timur, Beltiar, menegaskan bahwa tidak dicantumkannya nilai kontrak bukan persoalan sepele. Ia menyebut, praktik serupa ditemukan pada sedikitnya 93 kegiatan proyek yang tersebar di wilayah Kolaka Timur.
“Ketika nilai kontrak tidak dipublikasikan, masyarakat kehilangan ruang untuk melakukan pengawasan. Ini membuka celah terjadinya penyimpangan dan patut dipertanyakan,” ujar Beltiar kepada wartawan Rabu (17/12/2025)
Menurutnya, papan proyek merupakan sarana awal kontrol publik terhadap penggunaan keuangan negara. Tanpa transparansi anggaran, masyarakat tidak dapat menilai kewajaran biaya, mutu pekerjaan, maupun potensi kerugian negara yang mungkin timbul.
Beltiar juga menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah. Terlebih, proyek tersebut berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia mendesak agar pihak terkait segera melakukan perbaikan papan informasi proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuka seluruh data anggaran kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satuan kerja, maupun Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan seluruh tahapan proyek dapat diawasi secara terbuka demi mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara. (*)

