KENDARI, Kongkritsultra.com- Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara ditemukan meninggal dunia di dalam sel pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, di rumah tahanan BNNP Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Peristiwa ini langsung menuai sorotan dari kalangan mahasiswa, terutama dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari.
Ketua HMI UM Kendari, Juraidin, menilai ada potensi kelalaian yang menyebabkan tewasnya tahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan atas setiap kematian tahanan di bawah pengawasannya.
“Menurut hukum Indonesia dan standar hak asasi manusia internasional, kematian tahanan dalam bentuk apa pun—termasuk bunuh diri—tetap menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Juraidin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan secara tegas menyatakan bahwa petugas wajib menjamin keamanan dan keselamatan narapidana serta tahanan. “Ketika nyawa mereka hilang saat berada dalam pengawasan negara, maka negara tidak bisa lepas tangan,” katanya.
Ia menambahkan, jika tahanan menunjukkan gejala stres, depresi, atau keinginan bunuh diri namun diabaikan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang seharusnya dilakukan oleh pihak BNNP Sultra untuk mencegah kejadian semacam ini. Di antaranya adalah asesmen psikologis awal guna mendeteksi potensi stres atau risiko bunuh diri, pengawasan intensif terhadap tahanan berisiko tinggi, serta razia rutin terhadap benda-benda yang dapat digunakan untuk melukai diri sendiri.
Selain itu, BNN juga seharusnya menyediakan layanan kesehatan mental dan program rehabilitasi yang memadai, bukan sekadar melakukan penahanan. “Kematian tahanan menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan dan pelayanan dasar di rumah tahan,” ujarnya.
Juraidin juga menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban publik. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tenggara, untuk mengusut tuntas kematian tahanan tersebut tanpa menutup-nutupi fakta di lapangan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian daerah untuk segera mengungkap kasus kematian tahanan ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena setiap nyawa yang hilang di bawah tanggung jawab negara adalah soal kemanusiaan dan hukum,” tegasnya.
Pernyataan HMI UM Kendari ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap dinding tahanan, negara tetap memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan warganya — tak peduli apa status hukumnya( Man)

