KONAWE, Kongkritsultra.com- Seorang pria berinisial S, yang disebut sebagai debt collector, ditangkap Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 atas dugaan pencurian dump truck Hino Dutro milik warga di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Aksi kriminal ini terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Kendaraan yang diparkir sopir di samping rumah keluarga pelapor raib keesokan paginya. Tak menunggu lama, pemilik kendaraan melapor ke SPKT Polda Sultra usai mendapatkan informasi dari sopir dan Kepala Desa setempat.
Dump truck itu bukan ditarik, tapi diambil paksa secara ilegal, jelas aparat.
Ini murni pencurian bermodus debt collector.
Satgas Gakkum yang dipimpin langsung oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sultra bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku S di sebuah rumah kost di Jalan Maleo, Ranomeeto, Konawe Selatan.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku tidak sendiri. Ia diduga beraksi bersama tiga rekannya, menggunakan kunci duplikat untuk mengeksekusi kendaraan. Ketiga rekannya kini sudah ditahan di Polres Konawe dalam kasus berbeda.
Melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Seni Pabesak, S.H, Polda Sultra mengingatkan warga agar tidak takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur Ujar Jumat (9/5/2025)
“Penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa legalitas dan pendampingan aparat adalah pelanggaran hukum. Kami akan tindak tegas,” tegas AKBP Seni( Red)