KOLAKA, Kongkritsultra.com- Guncangan di hulu industri nikel Sulawesi Tenggara kian terasa. Kali ini, riaknya datang dari kawasan tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Sejumlah mitra penambang yang didampingi Dudi menyatakan keberatan atas kebijakan manajemen PT Suria Lintas Gemilang (PT SLG) yang dinilai menaikkan royalti secara sepihak, memicu gelombang protes hingga ancaman aksi demonstrasi tegas Dudi dalam rilisnya Minggu (15/2/2026)
Isu yang dipersoalkan bukan perkara sepele. Royalti minerba merupakan komponen sensitif dalam struktur biaya pertambangan. Apalagi sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025 yang efektif berlaku mulai 26 April 2025, beban pelaku usaha tambang memang meningkat.
Namun, menurut para mitra PT SLG, lonjakan yang mereka alami tidak semata-mata dampak regulasi pusat. mereka menilai ada kebijakan internal perusahaan yang justru memperberat keadaan.
“Awalnya 7 dolar per metrik ton, naik ke 10 dolar, lalu 11 dolar, kemudian melonjak ke 13 hingga 15 dolar. Ironisnya, diberlakukan rata untuk semua kadar nikel,” ungkap dudi dalam surat pernyataanya yang mewakili Mitra PT SLG
Padahal, dalam kontrak kerja sama antara mitra penambang dan pemilik IUP, mekanisme royalti seharusnya jelas dan terukur. Para mitra mengaku, untuk pengapalan royalti sudah dipotong hingga 10 dolar per metrik ton.
Persoalan memuncak ketika manajemen PT SLG kembali melakukan dugaan pemotongan tambahan sebesar 13 dolar per metrik ton untuk ore yang telah dikapalkan. Tak berhenti di situ, muncul pula skema tambahan 1 dolar per metrik ton yang dikenakan ke seluruh grade nikel tanpa mempertimbangkan kadar Ni. Praktik ini oleh mitra disebut sebagai kebijakan “pukul rata”.
Dalam situasi harga nikel global yang fluktuatif, ditambah lonjakan biaya operasional mulai dari BBM, alat berat, hingga ongkos hauling kenaikan royalti ini dianggap sebagai tekanan ganda.
“Industri sedang tidak baik-baik saja, tapi beban justru terus bertambah,” keluh salah satu yang mewakili mitra.
Upaya dialog sebenarnya telah ditempuh. Pertemuan di Jakarta sempat membahas skema royalti berjenjang berdasarkan kadar nikel, agar beban lebih rasional dan proporsional. Semakin tinggi kadar Ni, semakin relevan nilai royalti yang dikenakan.
Namun hingga kini, kesepakatan tersebut disebut belum dijalankan. Sebaliknya, para mitra justru menghadapi kebijakan baru yang dinilai memberatkan. Bahkan, muncul syarat agar sebagian mitra menjual ore mereka ke PT SLG sebagai prasyarat penerbitan Shipping Instruction (SI). Tanpa SI, pengapalan otomatis terhenti.
Di titik inilah kepercayaan mulai terkikis. Para mitra merasa berada pada posisi tawar yang timpang. “Keputusan sepihak ini sangat merugikan dan jauh dari semangat kemitraan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap mereka.
Persoalan ini tak berhenti pada hitungan dolar per ton. Ada sentimen lokal yang ikut menguat. Wilayah IUP PT SLG disebut banyak melibatkan pengusaha dan tenaga kerja lokal putra daerah Kolaka dan Sulawesi Tenggara.
Para mitra mengingatkan amanat konstitusi bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika beban usaha terus dinaikkan tanpa dialog setara, dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan mitra, tetapi juga ekonomi lokal di sekitar tambang mulai dari sopir dump truck, buruh bongkar muat, hingga pelaku UMKM di ring tambang.
Tak heran, ancaman aksi demonstrasi mulai mencuat. Sejumlah mitra menyatakan siap turun ke jalan sebagai bentuk tekanan politik dan ekonomi, sembari mendesak manajemen PT SLG membuka ruang dialog terbuka dan meninjau ulang kebijakan royalti yang dinilai tidak transparan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi praktik good mining governance di tengah masa transisi regulasi minerba nasional. Ketika pemerintah pusat mengetatkan aturan, harmonisasi kebijakan di level operasional menjadi kunci. Tanpa komunikasi yang adil dan terbuka, friksi horizontal di lapangan mudah membesar.
Industri nikel Sulawesi Tenggara merupakan tulang punggung hilirisasi nasional. Namun jika di hulu terjadi ketegangan antara pemilik IUP dan mitra penambang, rantai pasok berpotensi terganggu. Investor membutuhkan kepastian, sementara mitra menuntut keadilan.
Kini, bola ada di tangan manajemen PT SLG. Apakah memilih meredakan situasi melalui meja perundingan, atau membiarkan bara konflik terus menyala di lapangan?
Yang pasti, di Pomalaa, panas bukan hanya datang dari terik matahari tambang—tetapi juga dari kebijakan royalti yang membuat mitra penambang lokal “naik pitam”.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan PT SLG belum membuahkan hasil. Awak media sempat diarahkan ke pihak lain saat mencoba memperoleh kontak manajemen, namun belum ada pernyataan resmi yang disampaikan(Man)

