KENDARI, Kongkritsultra.com- Dugaan minimnya empati menyeret nama RSJPDO Oputa Yi Koo ke ruang sorotan publik. Seorang oknum dokter berinisial FF yang masih berstatus pengabdian diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan seorang pengendara motor di depan rumah sakit tersebut, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Korban, Asri, mengalami luka serius di lengan kanan dan harus menerima 27 jahitan. Kondisinya membuat ia belum dapat beraktivitas normal untuk sementara waktu. Padahal, ia merupakan anak pertama dan telah berkeluarga.
Dandi, adik korban, menegaskan pihak keluarga tidak ingin berpolemik soal siapa yang bersalah dalam insiden tersebut.
“Persoalan siapa yang melanggar aturan itu ranah kepolisian. Yang kami sesalkan adalah sikapnya. Seolah ingin lepas tanggung jawab,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Menurut Dandi, upaya mediasi sejak awal selalu berujung buntu. Ia juga menyayangkan sikap oknum dokter yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi korban.
“Jangankan bertanya kabar, menengok saja tidak. Bahkan pada hari kejadian kakak saya sempat diminta pulang saat perawatannya belum tuntas,” katanya.
Ia menilai sikap tersebut mencederai marwah profesi kedokteran yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Ini bukan hanya soal kecelakaan. Ini soal empati dan tanggung jawab moral. Jangan sampai mencoreng profesi dokter,” tegasnya.
Keluarga korban mendesak manajemen RSJPDO Oputa Yi Koo dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra untuk mengambil langkah etik dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kendari, Iptu Kevin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia menyatakan kasus masih dalam penanganan Unit Gakkum.
“Sementara ditangani,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, oknum dokter FF belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Direktur RSJPDO Oputa Yi Koo serta Ketua IDI Sultra juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kini tak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga menjadi ujian integritas dan etika profesi di ruang publik*

