KENDARI, Kongkritsultra.com- Menjelang pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, muncul sikap bijak dan penuh kesadaran hukum dari salah satu warga setempat, Dulyamin, S.E., mantan Kapolsek Poasia dengan pangkat terakhir Kompol, yang kini berdomisili di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya kepada media, Dulyamin menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang memahami hukum dan pernah bertugas menegakkannya, sudah sepatutnya masyarakat bersikap taat pada aturan dan menghormati keputusan pengadilan

“Betul, saya pernah membeli tanah yang saat ini saya tinggali di Tapak Kuda. Dulu saya membayar tanah tersebut kepada orang lain. Namun setelah memahami lebih dalam dan mempelajari duduk persoalannya, saya rasa bahwa saat ini saya wajib membayar kepada pihak yang benar, yakni pemenang perkara tersebut yaitu Koperson. Melalui Kuasa Khusus Koperson/Abdi Nusa Jaya, Fianus Arung, saya telah melakukan pembayaran dengan keringanan,” ungkap Dulyamin, Senin (7/10/2025).

Ia menambahkan, setelah mempelajari dengan seksama dasar hukum perkara tersebut, dirinya menyadari bahwa tidak ada pihak mana pun yang dapat menolak pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan perintah negara yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.

“Setelah saya pelajari secara seksama, saya sadar bahwa tidak ada dari kita yang dapat melawan perintah negara dalam hal ini eksekusi yang akan segera dilaksanakan. Eksekusi melalui putusan pengadilan yang telah inkrah adalah perintah negara. Siapapun wajib tunduk. Termasuk saya sendiri,” tegasnya.

Sebagai mantan aparat penegak hukum, Dulyamin menilai supremasi hukum harus dikedepankan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Ia mengakui bahwa proses pembelian lahan yang ditempatinya dilakukan dengan itikad baik dan melalui pembayaran yang sah kepada pihak yang berhak menerima.

“Saya sudah melakukan pembayaran lokasi tersebut dengan harga yang sesuai. Negara telah menetapkan dan memerintahkan eksekusi berdasarkan hukum yang berlaku, maka kita harus legowo,” tambahnya.

Lebih jauh, Dulyamin mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan terkait rencana eksekusi Tapak Kuda. Ia mengajak seluruh pihak untuk menempatkan keyakinan pada supremasi hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang justru dapat melanggar hukum.

“Daripada hidup dalam kekhawatiran kapan akan dilakukan eksekusi, lebih baik kita legowo dan mengikuti aturan yang berlaku. Negara tidak mungkin bertindak tanpa dasar hukum,” tuturnya menutup pernyataan.

Sementara itu, Fianus Arung, selaku Kuasa Khusus Koperson/Abdi Nusa Jaya, mengapresiasi sikap patuh hukum yang ditunjukkan oleh mantan Kapolsek Poasia tersebut. Ia menyebut, keteladanan seperti itu menjadi contoh nyata bagi masyarakat lainnya di kawasan Tapak Kuda.

“Atas mandat yang diberikan Abdi Nusa Jaya, saya tetap membuka ruang dialog ataupun mediasi sebelum pemasangan patok dilaksanakan. Saya apresiasi mantan Kapolsek Poasia, sikap legowo dan patuh hukum dari seorang mantan perwira polisi seperti Dulyamin menjadi contoh nyata bahwa taat pada hukum dan perintah negara adalah bentuk tertinggi dari pengabdian kepada bangsa,” tutupnya( Man)