KENDARI, Kongkritsultra.com-Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menyayangkan tuduhan yang diarahkan kepada Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, Armansyah.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Menurut Ados, pihaknya mengikuti perkembangan isu tersebut melalui sejumlah platform media di Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa Armansyah telah membantah secara terbuka tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi yang jelas kepada publik kata ados
“Pernyataan resmi sudah disampaikan langsung oleh Kepala Perusda Kolaka. Beliau telah menjelaskan secara terbuka bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar,” ujar Ados Nuklir kepada media, Senin (14/7/2025).
Ados juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, apalagi dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia. Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk bersuara, namun harus dilandasi dengan data dan bukti yang kuat.
“Kita sepakat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Namun, menyampaikan pendapat di ruang publik harus berdasarkan fakta, apalagi jika sudah menyangkut nama baik seseorang. Tanpa dasar yang jelas, itu bisa jadi fitnah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ados mendorong Armansyah untuk menempuh jalur hukum guna menyikapi tuduhan yang dapat mencoreng reputasi pribadi maupun institusinya.
“Kami menyarankan agar Kepala Perusda Kolaka mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga yang dipimpinnya. Ini penting agar tidak ada lagi fitnah serupa ke depannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Perusda Kolaka, Armansyah, telah membantah keras tudingan adanya praktik pungli di tubuh Perusda yang disuarakan oleh salah satu oknum mahasiswa. Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan mengarah pada pencemaran nama baik( Usman)

