KENDARI, Kongkritsultra.com- Fenomena perceraian di Kota Kendari menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu tujuh bulan pertama tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari mencatat sebanyak 666 perkara perceraian, sebuah angka yang menggambarkan lonjakan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Yang mencengangkan, mayoritas gugatan perceraian justru datang dari pihak istri. Dari total 666 perkara, 497 merupakan cerai gugat yakni perceraian yang diajukan oleh istri. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh suami hanya berjumlah 169 perkara.
“Lebih banyak cerai gugat. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan perceraian datang dari pihak istri,” ujar Mustafa, Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Selasa, 29 Juli 2025.
Fenomena ini menandai adanya perubahan pola pikir dan sikap perempuan dalam menyikapi rumah tangga yang dianggap tidak sehat. Mereka kini lebih berani mengambil langkah hukum, alih-alih bertahan dalam hubungan yang penuh konflik, kekerasan, atau ketimpangan.
“Banyak perempuan yang memilih cerai karena tidak tahan dengan pertengkaran terus-menerus, tekanan ekonomi, pasangan yang pergi meninggalkan rumah, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Mustafa.
Meski proses hukum menjadi jalan akhir, PA Kendari tetap memberikan ruang mediasi sebagai upaya menyelamatkan rumah tangga.
“Mediasi selalu kami upayakan lebih dulu. Tapi jika pasangan sudah tidak bisa dipersatukan dan alasan perceraian cukup kuat, maka kami lanjutkan ke proses hukum,” jelas Mustafa.
Angka 666 perceraian dari Januari hingga Juli juga berarti 666 perempuan kini resmi menyandang status janda. Lonjakan ini bukan sekadar statistik, tetapi juga cerminan dari persoalan sosial yang kompleks: mulai dari kurangnya pendidikan pranikah, tekanan ekonomi, hingga pola komunikasi yang buruk dalam rumah tangga.
Peningkatan angka perceraian ini bisa menjadi alarm sosial bagi pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan komunitas, untuk lebih gencar memberikan edukasi tentang pentingnya kesiapan mental, emosional, dan spiritual sebelum membina rumah tangga.
Fenomena perceraian di Kendari bukan sekadar persoalan dua individu, melainkan cerminan dinamika masyarakat yang terus berubah. Di satu sisi, perempuan kini memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak dan kebahagiaannya. Di sisi lain, ini sekaligus menjadi tantangan bersama untuk memperkuat institusi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat( MAN)

