KENDARI, Kongkritsultra.com-Tuduhan dugaan ancaman dan intimidasi yang diarahkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, terhadap seorang jurnalis media online lokal di Kendari dinilai tidak berdasar dan sarat pembelokan fakta.
Narasi tersebut kini menjadi sorotan publik dan memantik perdebatan serius soal batas kritik, etika jurnalistik, dan literasi hukum pers.
Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Sultra secara tegas membantah tudingan tersebut. Ketua LIN Sultra Ardiansyah menyebut, tidak pernah ada pernyataan ancaman sebagaimana yang dibingkai dalam pemberitaan salah satu media lokal.
“Tidak ada ancaman. Tidak ada intimidasi. Yang ada adalah penjelasan normatif soal mekanisme hukum jika terjadi sengketa pemberitaan. Tapi itu kemudian dipelintir menjadi isu ancaman terhadap jurnalis,” tegas Ardiansyah Selasa (27/1/2026)
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan minim verifikasi. Saat dilakukan klarifikasi, Plt Kadis Kominfo Sultra justru mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik memiliki mekanisme pengujian etik yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau ada keberatan atas sebuah berita, jalurnya Dewan Pers. Itu penjelasan hukum, bukan tekanan. Menyampaikan aturan negara tidak bisa serta-merta disebut mengancam,” ujarnya.
Ardiansyah menilai, kesalahan framing ini menunjukkan rendahnya literasi sebagian jurnalis dalam membedakan antara kritik, klarifikasi, dan ancaman. Kesalahan terminologi tersebut, lanjut dia, bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menciptakan opini publik yang keliru dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
“Ini berbahaya. Publik digiring seolah-olah ada kriminalisasi pers, padahal substansinya adalah pengingat agar jurnalistik dijalankan sesuai kode etik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah ruang tanpa batas. Undang-Undang Pers memberikan perlindungan, namun sekaligus menuntut tanggung jawab etik dan profesionalisme.
“Jangan berlindung di balik UU Pers, tapi praktik jurnalistiknya justru melanggar prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi. Kebebasan pers tidak identik dengan kebebasan memfitnah,” tegas Ardiansyah.
Menanggapi tuduhan bahwa Plt Kadis Kominfo Sultra mengancam, Ardiansyah menyebut tuduhan itu tidak benar dan telah direduksi secara sepihak.
“Yang disampaikan itu justru sebaliknya. Sengketa produk jurnalistik seharusnya diuji di Dewan Pers. Kalau itu disebut ancaman, maka logika hukumnya sudah terbalik,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal wajar dan dijamin dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas fakta. dan metode jurnalistik yang benar, bukan asumsi dan framing emosional.
“Di situlah kualitas jurnalis diuji. Apakah ia hadir sebagai intelektual publik yang mencerahkan, atau justru mencederai marwah profesinya sendiri dengan berita yang tidak teruji,” pungkas Ardiansyah.
LIN Sultra berharap polemik ini menjadi momentum refleksi bagi insan pers agar sengketa pemberitaan tidak direkayasa menjadi isu kriminalisasi, serta menegaskan bahwa Dewan Pers tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik jurnalistik secara beradab dan konstitusional*

