KENDARI, Kongkritsultra.com-Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, memasuki fase baru. Pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah sebelumnya dilaporkan melakukan dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu sekitar dua tahun terakhir di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya.
Kuasa hukum korban dari LBH MIA Nusantara, La Ode Suparno Tammar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait perkembangan perkara tersebut ujarnya Sabtu (7/3/2026)
Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Maret 2026, status terlapor telah dinaikkan menjadi tersangka. Bahkan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap MJ sejak 5 Maret 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik di Polres Muna yang dinilai telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara serius atas laporan yang diajukan para korban.
- Safari Ramadan di Masjid Raya, Bupati Soroti Berkah Ramadan bagi Ekonomi Warga
- Bukber di Rujab Kapolres, Forkopimda dan Instansi Vertikal Sidrap Pererat Sinergi
- Pasar Murah Ramadan Hadir di Rappang, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
- Vidi Aldiano Wafat, Sheila Dara Jadi Saksi Cinta Sejati yang Tak Pernah Luntur
- Sulawesi Selatan Jawara Penduduk, Makassar Jadi Magnet Ekonomi dan Urbanisasi Pulau Sulawesi
Penetapan tersangka, kata dia, menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum pidana. Hal itu sekaligus menjawab berbagai opini yang sebelumnya berkembang di publik yang meragukan laporan para korban.
“Sekali lagi kami berkeyakinan kebenaran pasti akan diperlihatkan dengan terang dan harapan kami atas perbuatan oleh JM tersebut dapat diproses dan dijatuhi hukuman sesuai UU yang berlaku,” ujar penasehat hukum La Ode Suparno Tammar dari LBH MIA Nusantara*

