KENDARI, Kongkritsultra.com- Sengketa lahan yang melibatkan warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke kepolisian, delapan warga kini dihadapkan pada rencana gugatan perdata terkait klaim kepemilikan tanah.

Menghadapi situasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum penuh kepada warga yang merasa hak atas tanahnya dipersoalkan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal proses hukum yang dihadapi warga agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

“LBH HAMI siap mendampingi warga jika perkara ini berlanjut ke ranah pengadilan. Pendampingan ini penting agar posisi warga tetap terlindungi dalam proses hukum,” ujar Andre usai menerima perwakilan warga di Kantor LBH HAMI Sultra, Selasa (23/12/2025).

Andre menilai, setiap warga yang berhadapan dengan persoalan hukum pertanahan berhak mendapatkan akses bantuan hukum, terlebih ketika muncul klaim kepemilikan yang menimbulkan konflik dan keresahan di lingkungan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah, termasuk alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen transaksi jual beli.

“Dokumen dan bukti administratif menjadi kunci dalam perkara pertanahan. Semua harus dipersiapkan secara lengkap agar posisi hukum warga menjadi jelas,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan telah dikuasai keluarganya sejak 2013. Tanah tersebut, kata dia, dibeli secara sah oleh orang tuanya dari pihak sebelumnya dan telah dikelola selama bertahun-tahun.

“Kami membeli tanah itu secara sah, ada saksi dan dokumen. Namun belakangan muncul klaim dari pihak lain dan bahkan disebut telah terbit sertifikat atas nama orang berbeda,” ujar Erik.

Warga mengaku sempat berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan dasar klaim kepemilikan tersebut, termasuk proses penerbitan sertifikat. Namun, upaya itu belum membuahkan penjelasan yang memuaskan.

Warga lainnya, Harjun, menyebut persoalan serupa bukan kali pertama dialami. Ia mengatakan sebelumnya pernah muncul klaim kepemilikan atas lahan yang sama, namun tidak berlanjut karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami pernah menghadapi laporan serupa sebelumnya dan itu tidak terbukti. Sekarang muncul lagi klaim baru, sehingga kami merasa perlu pendampingan hukum,” katanya.

Saat ini, warga Tunggala Dalam bersama LBH HAMI Sultra tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepastian dan perlindungan hak atas tanah*