JAKARTA, Kongkritsultra.com- Langkah besar kembali diambil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Melalui restu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 4 November 2025, institusi ini resmi membentuk 18 Kantor Imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut menandai fase baru dalam upaya menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, dekat, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) serta warga negara asing (WNA).
Pembentukan kantor-kantor baru ini bukan sekadar ekspansi administratif, melainkan strategi sistematis untuk memperpendek jarak layanan dan memperkuat kontrol keimigrasian di lapangan. Ditjen Imigrasi menyadari bahwa tantangan mobilitas manusia di era globalisasi menuntut kehadiran negara yang tangkas dan responsif, baik dalam urusan paspor, izin tinggal, maupun penegakan hukum keimigrasian.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen reformasi pelayanan publik.
“Kami memastikan wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan kini terakomodasi dengan baik. Prinsip kami sederhana: negara harus hadir, bahkan di titik yang paling jauh,” ujarnya Kamis (13/11/2025)
Dari Sulawesi hingga Sumatera, dari Jawa hingga Bali, kantor-kantor baru ini dirancang menjadi simpul pelayanan dan pengawasan keimigrasian modern. Antara lain di Morowali, Purworejo, Lombok Timur, Bantaeng, hingga Klungkung. Setiap kantor akan berfungsi melayani paspor, izin tinggal, serta menjadi pos pemantauan mobilitas WNA yang kini semakin meningkat di berbagai daerah industri dan destinasi wisata.
Dengan tambahan 18 unit ini, jumlah total Kantor Imigrasi di Indonesia kini mencapai 151. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan signifikan dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjawab kebutuhan mobilitas manusia yang terus berkembang.
Selain meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan, perluasan ini juga memperkuat dimensi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Semakin luas jangkauan kantor berarti semakin cepat pula aparat merespons potensi pelanggaran izin tinggal, aktivitas ilegal, maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Menurut Yuldi, Imigrasi tak hanya bicara pelayanan, tetapi juga soal kedaulatan negara.
“Dengan kehadiran kantor-kantor baru ini, kami ingin memastikan bahwa pengawasan keimigrasian berlangsung tajam, profesional, dan menyeluruh. Layanan prima dan pengawasan ketat harus berjalan beriringan,” tutupnya.
Langkah strategis ini menegaskan satu hal: negara tidak boleh jauh dari warganya. Ketika pelayanan makin dekat dan pengawasan makin kuat, kehadiran Imigrasi bukan hanya soal paspor dan visa — tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga gerbangnya dengan cerdas, sigap, dan berwibawa( Man)

