KONAWE, Kongkritsultra.com- Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) menyoroti aktivitas galian C jenis pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Aktivitas tersebut  masih berlangsung hingga Kamis, 18 Desember 2025.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan pemantauan pihaknya, kegiatan pertambangan pasir tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, khususnya di kawasan bantaran sungai yang disebut-sebut masuk wilayah hutan lindung.

Israwan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap kepolisian dapat memastikan kepatuhan aktivitas pertambangan terhadap aspek perizinan dan perlindungan lingkungan.

Menurut Israwan, jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin pertambangan mineral dan batuan, maka hal itu perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

Ia menjelaskan bahwa praktik dugaan pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku kegiatan tambang tanpa perizinan yang sah.

Selain persoalan perizinan, Laskar Sultra juga menyoroti lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang yang diduga melintas di jalan umum. Menurut Israwan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Ia menyebut, masyarakat sekitar mulai merasakan dampak dari aktivitas tersebut, mulai dari intensitas kendaraan berat yang melintas hingga kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Israwan menyampaikan bahwa pihaknya berencana menempuh langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi secara resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat.

Ia berharap penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Konawe(Man)