KENDARI, Kongkritsultra.com- Tekanan publik ke aparat penegak hukum kian terasa. Kali ini kembali mempertayakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sasarannya jelas: dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024.
Ini bukan aksi pertama. Bukan juga kedua. Sudah berjilid jilid
LHP BPK Jadi Pintu Masuk
Isu ini mencuat setelah muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2024.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di PUPR Muna.
Bagi aktivis, ini bukan sekadar catatan administratif. Ini alarm.
Pemuda Orator Sulawesi Tenggara (Predator Sultra) menyebut laporan mereka sudah masuk sejak 12 Januari 2026. Namun hingga akhir Februari, belum ada informasi terbuka terkait langkah hukum lanjutan.
“Ini temuan resmi lembaga negara. Harusnya sudah cukup jadi pintu masuk penyelidikan,” tegas Sarfan
Kejati: Banyak Laporan di Meja
Menanggapi desakan tersebut, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan.
Menurutnya, banyak laporan dan LHP yang masuk ke Kejati. Karena itu, perlu dipastikan lebih dulu laporan mana, kegiatan apa, serta kabupaten mana yang dimaksud sebelum ditindaklanjuti ujar Plh Kasipenkum kejati sultra
“Kami pastikan dulu laporan yang mana, terkait kegiatan apa dan kabupaten mana. Semua yang masuk tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (22/2/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan yang disuarakan mahasiswa maupun aktivis tetap diproses sesuai mekanisme.
Pengguna Anggaran Disorot
Predator Sultra menilai, Kepala Dinas PUPR Muna sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab melekat atas seluruh pelaksanaan proyek.
“Dalam sistem keuangan negara, pengguna anggaran tidak bisa lepas tangan. Harus ada pemanggilan dan pemeriksaan agar terang,” kata Sarfan.
Massa juga mengingatkan, lambannya respons bisa memunculkan persepsi negatif di tengah publik. Transparansi dianggap penting agar tidak muncul spekulasi liar.
“Kalau laporan berbasis temuan BPK saja tidak jelas progresnya, wajar publik bertanya-tanya,” tambahnya.
Masih Tahap Administrasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan tersebut masih dalam proses penanganan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun bagi Predator Sultra, itu belum cukup. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini.
Jika tak ada perkembangan signifikan, aksi lanjutan siap digelar.
Pesannya sederhana: laporan sudah masuk, temuan sudah ada. Tinggal bagaimana aparat membuktikan komitmennya. Publik menunggu*

