KENDARI, Kongkritsultra.com-Penundaan pelaksanaan penentuan patok batas lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) kembali menimbulkan ketegangan di Kendari. Jadwal yang semula ditetapkan 15 Oktober 2025 harus ditunda, dan Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, tidak tinggal diam.

Dalam kunjungannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Fianus menegaskan pihaknya tidak meminta alasan penundaan, melainkan kepastian pelaksanaan konstatering hukum pada 20 Oktober 2025, seiring berakhirnya kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional pada 19 Oktober.

“Yang kami minta hanya konfirmasi tanggal pengganti. Penundaan tanggal 15 itu wajar, tapi kami butuh kepastian untuk tindak lanjut hukum,” tegas Fianus.

Sorotan tajam juga diarahkan pada kekosongan pimpinan di PN Kendari, yang menurutnya berpotensi menghambat proses administrasi. Fianus menekankan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, pengadilan tidak boleh kosong pimpinan. Jika Ketua berhalangan, harus ada Wakil Ketua atau Pelaksana Harian (PLH) yang bisa menandatangani surat resmi.

“Kalau pimpinan kosong, tetap ada wakil atau PLH. Jadi, untuk menandatangani surat pelaksanaan konstatering, tidak harus Ketua PN Kendari sendiri,” ujar Fianus.

Ia juga meminta agar Mahkamah Agung mengetahui kondisi di lapangan. Menurut Fianus, kekosongan pimpinan akibat mutasi, sakit, dan masa transisi membuat pihak Kopperson kesulitan mendapatkan tanda tangan resmi untuk jadwal konstatering.

“Siapa yang akan menandatangani surat jika tidak ada pejabat yang berwenang? Itu yang kami pertanyakan,” tambahnya.

Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, menanggapi bahwa permintaan Kopperson akan disampaikan kepada pimpinan. Ia menegaskan, pihak pengadilan berkomitmen menindaklanjuti permohonan tersebut pada Rabu mendatang dan meminta Kopperson hadir untuk mendapatkan jawaban resmi.

Sebelumnya, Ketua PN Kendari, Safri Abdullah, menyebut penundaan terjadi demi keamanan dan ketertiban selama STQH Nasional. Ia menyerahkan penjadwalan ulang kepada penggantinya.

Penentuan patok batas ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata tahun 1993 terkait lahan yang diklaim sebagai objek Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum dan kelancaran proses administrasi pengadilan, yang kini menjadi perhatian serius kedua belah pihak( Usman)