KONSEL, Kongkritsultra.com- PT Galangan Muramo Maelo (PT GMM) mematahkan seluruh tuduhan yang beredar dalam pemberitaan salah satu media online, yang pada 2 Desember 2025 mengeklaim perusahaan beroperasi secara ilegal itu adalah PT Galangan Muramo Maelo Melalui kuasa hukumnya, Safrun Loga, S.H., M.H., perusahaan menilai tudingan itu bukan hanya keliru, tetapi juga hoaks yang dirancang tanpa dasar fakta.

Safrun menegaskan dua poin besar dalam pemberitaan tersebut — yakni klaim penghentian operasi oleh Satgas PKH dan pernyataan bahwa PT GMM tidak memiliki PKKPR — adalah fitnah yang merugikan perusahaan dan menyesatkan publik.

Tidak Pernah Ada Penghentian Operasional

Safrun secara terbuka membantah narasi bahwa Satgas PKH pernah menghentikan aktivitas PT GMM. Menurutnya, itu adalah tuduhan yang dibuat tanpa data dan hanya berpotensi merusak nama baik perusahaan.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun tindakan penghentian oleh Satgas PKH di galangan Moramo. Kegiatan kami resmi, legal, dan semua izinnya lengkap,” tegasnya di Kendari, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH memang melakukan tugas di wilayah Sulawesi Tenggara, tetapi tidak pernah masuk ke lokasi PT GMM, apalagi melakukan penindakan.

Legalitas Tak Terbantahkan: PKKPR dan PKKPRL Sudah Terbit

Safrun juga membongkar kekeliruan fatal pemberitaan tersebut yang menyatakan PT GMM belum memiliki PKKPR. Ia menegaskan seluruh izin telah dikantongi perusahaan sesuai prosedur.

Dokumen legal yang sudah dimiliki PT GMM antara lain:

PKKPR: Terbit 4 April 2024

PKKPRL (izin lanjutan ruang laut): Terbit Juli 2024

“Kalau PKKPR tidak ada, PKKPRL tidak mungkin terbit. Fakta dokumen ini saja sudah menjawab semua tuduhan,” ujarnya.

Media Dinilai Langgar Etika: Tidak Ada Konfirmasi

Kuasa hukum PT GMM juga menyayangkan tindakan media yang mempublikasikan berita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Hal yang sama ia sampaikan kepada kelompok mahasiswa yang ikut menyoroti isu ini tanpa verifikasi.

“Ini pelanggaran prinsip dasar jurnalistik. Tidak ada konfirmasi, tidak ada cek fakta, tapi langsung dipublikasikan. Itu merugikan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, berita bohong semacam itu bisa memicu keresahan mitra usaha dan menimbulkan persepsi keliru mengenai legalitas PT GMM.

PT GMM Siap Tempuh Jalur Hukum

PT GMM resmi menuntut agar media yang memuat tudingan tersebut mengeluarkan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Jika klarifikasi tidak dilakukan, kami akan menempuh langkah hukum. Berita bohong ini masuk ranah pidana,” tegas Safrun.

Ia menilai upaya tersebut penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang sembarangan menyebarkan informasi tanpa dasar.

Himbauan kepada Mitra: Jangan Terprovokasi Hoaks

PT GMM meminta seluruh mitra dan pemangku kepentingan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan menyesatkan. Perusahaan memastikan seluruh kegiatan operasional di Tanjung Tiram berlangsung normal, legal, dan sesuai aturan pemerintah(Man)