KENDARI, Kongkritsultra.com- Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (KOPPERSON), Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan non-executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari tidak memiliki kekuatan mengikat setelah pihaknya resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis malam (20/11/2025) di salah satu warkop di Kota Kendari.
“Permohonan kasasi sudah masuk, sehingga penetapan non-executable otomatis berstatus status quo. Artinya, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi proses eksekusi,” tegas Abdul Rahman Pada Kamis Malam (20/11/2025)
Ia menilai penetapan non-executable tersebut cacat hukum karena keluar ketika perkara masih memiliki ruang upaya hukum. Karena itu, pihaknya kembali mengajukan permohonan eksekusi terhadap tiga obyek yang sebelumnya menjadi titik sengketa.
“Kami tetap ajukan eksekusi terhadap tiga obyek perlawanan yang sudah berkekuatan hukum. Itu kewajiban pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk mengulur-ulur,” ujarnya.
Tiga obyek yang dimaksud mencakup:
1. Hotel Zahra,
2. Rumah Sakit Aliyah, dan
3. Lahan segitiga yang menjadi area sengketa.
Menurut Abdul Rahman, pihaknya juga tengah melakukan pendataan tambahan terhadap obyek-obyek lain yang masih terkait batas maupun luas lahan yang dipersoalkan KOPPERSON.
“Permohonan kasasi membatalkan dasar penolakan eksekusi. Jadi hubungan antara obyek dan non-executable sudah terputus. Penetapan itu sudah kami mentahkan,” ujarnya menegaskan.
Lebih jauh, Abdul Rahman menyebut putusan perlawanan yang dimenangkan KOPPERSON bersifat final dan wajib dieksekusi.
“Putusan perlawanan yang ditolak pengadilan itu final. Pengadilan wajib mengeksekusi. Tidak bisa lagi berlindung di balik penetapan non-executable,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan eksekusi akan dikawal langsung oleh organisasi KOPPERSON. Selain itu, mereka meminta kejelasan terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota KOPPERSON yang diduga dilakukan oleh pegawai pengadilan.
“Peristiwa penganiayaan itu harus dibuka secara terang. Ini bukan sekadar proses hukum, ini perjuangan kolektif kami,” tegas Abdul Rahman.
Dengan diajukannya kasasi dan disiapkannya berkas eksekusi, sengketa lahan yang melibatkan KOPPERSON dipastikan memasuki babak baru yang lebih tegas dan berpotensi memicu dinamika hukum berikutnya( Usman)

