KENDARI, Kongkritsultra.com- Polemik lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) kembali memanas. Setelah penundaan pelaksanaan konstatering atau penentuan batas lahan yang semula dijadwalkan pada 15 Oktober 2025, kini sejumlah pihak mendesak kepastian pelaksanaan ulang pada 20 Oktober mendatang.
Desakan itu datang dari Relawan Keadilan bersama Kuasa Khusus Kopperson, pada Senin (13/10/2025) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Mereka menuntut agar pengadilan memberikan kejelasan atas jadwal konstatering yang tertunda, terutama di tengah kondisi sedang mengalami kekosongan kepemimpinan.
Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan alasan penundaan, karena sebelumnya pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional di Kendari yang baru berakhir pada 19 Oktober. Namun, ia menegaskan perlunya komitmen pasti dari pengadilan untuk melaksanakan konstatering pada tanggal 20 Oktober.
“Yang kami minta bukan alasan penundaan, tapi kepastian tanggal. Kalau 15 Oktober ditunda karena STQH, maka logisnya 20 Oktober harus jadi hari pelaksanaan. Itu saja yang kami inginkan,” tegas Fianus Arung di depan kantor PN Kendari.
Fianus juga menyoroti persoalan administratif yang menurutnya tak seharusnya menjadi penghalang proses hukum. Ia menilai, kekosongan pimpinan di Pengadilan Negeri Kendari tidak bisa dijadikan alasan penundaan berlarut, sebab Mahkamah Agung telah mengatur mekanisme pengisian sementara jabatan pimpinan.
“Tidak boleh ada pengadilan tanpa pimpinan. Kalau Ketua tidak ada, maka Wakil harus menjalankan. Kalau Wakil pun kosong, Pengadilan Tinggi wajib menunjuk Pelaksana Harian (PLH). Jadi, untuk sekadar menandatangani surat pelaksanaan konstatering, seharusnya bisa dijalankan,” ujarnya menegaskan.
Ia pun meminta agar Mahkamah Agung (MA) turun tangan mengetahui kondisi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang disebut tengah dalam masa transisi kepemimpinan.
“Bayangkan, tidak ada Ketua, tidak ada Wakil, dan tidak ada PLH. Jadi kepada siapa kami harus meminta tanda tangan agar proses hukum ini bisa berjalan?” tambahnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan Kopperson dan akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami minta pihak Kopperson datang kembali pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk mendapatkan jawaban resmi,” ujar Arya singkat.
Relawan Keadilan bersama para koordinator ormas yang berjumlah sekitar 35 orang juga menegaskan kesiapan mereka mengerahkan ribuan massa jika kepastian pelaksanaan konstatering kembali tertunda.
Mereka menilai, kejelasan jadwal tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak keadilan atas tanah rakyat yang selama ini menggantung di meja pengadilan.
Kini, semua pihak menantikan langkah cepat Pengadilan Negeri Kendari dalam menetapkan jadwal konstatering sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum dan pelayanan publik( Usman)

