KONUT, Kongkritpost.com- Isu keselamatan kerja kembali menjadi sorotan di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada PT Natural Persada Mandiri, kontraktor tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dan bermitra dengan PT Bhumi Karya Utama.
Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Komperda Sultra) menilai perusahaan tersebut lalai menjalankan prosedur keselamatan. Dugaan ini mencuat setelah seorang karyawan dilaporkan mengalami kecelakaan saat melakukan pelumasan pompa grease di area tambang.
Menurut Koordinator Komperda Sultra, Hebriyanto Moita, pekerjaan pelumasan seharusnya menjadi tanggung jawab mekanik profesional. “Jika dilakukan oleh pekerja tanpa keahlian khusus, risiko kecelakaan meningkat. Dalam kasus ini, pekerja bahkan melaksanakan tugas yang diduga tidak tercantum dalam kontrak kerja,” kata Hebriyanto dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/8/2025).
Korban dilaporkan mendapat pertolongan pertama di lokasi sebelum dirujuk ke RSUD Konawe Utara untuk penanganan medis lebih lanjut. Komperda Sultra menilai, insiden tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penerapan prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan.
Tidak hanya itu, Komperda Sultra juga mengungkap dugaan kelalaian administratif. PT Natural Persada Mandiri disebut tidak menerbitkan Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPer) untuk karyawan yang mengoperasikan alat berat. Padahal, SIMPer menjadi salah satu dokumen penting sebagai bukti kelayakan dan legalitas operator.
Sorotan lain mengarah pada aspek kesejahteraan. Komperda Sultra menuding perusahaan membayar gaji pokok karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Tenggara. “Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga bentuk diskriminasi terhadap pekerja,” tegas Hebriyanto.
Hingga kini, pihak PT Natural Persada Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan-d dugaan tersebut(Usman)

