KONUT, Kongkritsultra.com- Dugaan aktivitas pertambangan ore nikel ilegal di Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kembali menimbulkan kegelisahan publik.

Kawasan yang semestinya menjadi ruang ekonomi legal justru diduga berubah menjadi ladang operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berjalan tanpa pengawasan dan bertentangan dengan hukum.

Suara keras kali ini datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Wawasan Hukum Nusantara (DPW WHN) Sulawesi Tenggara (Sultra). Organisasi yang dikenal vokal dalam isu penegakan hukum ini mendesak Polda Sultra segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Ketua DPW WHN Sultra, Suhardi, SP., SH., M.BA, menyebut pihaknya telah menemukan bukti-bukti di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan penambangan dan pengangkutan ore nikel secara ilegal.

Menurutnya, kegiatan itu berlangsung secara sistematis dan bahkan dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa pelaku tambang beroperasi tanpa izin dan melakukan hauling pada malam hari. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori kejahatan pertambangan dan lingkungan,” tegas Suhardi, Selasa (17/10/2025).

Suhardi menilai praktik dugaan tambang ilegal di Sarimukti bukan hanya merusak tatanan hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Truk-truk pengangkut ore yang beroperasi malam hari, katanya, telah menimbulkan kebisingan dan gangguan serius bagi warga, sementara hasil tambang diduga tak memberi manfaat sedikit pun bagi daerah.

“Hauling dugaan ilegal menimbulkan keresahan. Warga tidak bisa beristirahat dengan tenang, sementara negara diduga dirugikan karena tidak ada pemasukan dari aktivitas tambang liar itu,” ujarnya.

WHN Sultra, lanjutnya, menuntut agar Kapolda Sultra segera turun tangan, memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi operasi tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Sultra.

“Kami minta Kapolda bertindak tegas. Jangan ada ruang bagi pelaku tambang ilegal. Jika perlu, tangkap dan proses semua pihak yang terlibat, siapa pun mereka,” kata Suhardi menegaskan.

Ia juga menegaskan bahwa DPW WHN Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan publik, bukan kepada pelanggar hukum yang merusak sumber daya negara.

“Negara tidak boleh kalah dari pelaku dugaan tambang ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.

Kegiatan dugaan tambang tanpa izin di Konawe Utara bukan isu baru. Namun kali ini, tekanan publik semakin kuat agar Polda Sultra tidak lagi menutup mata terhadap praktik yang diduga telah berlangsung lama dan merugikan negara secara finansial maupun ekologis( Usman)