KENDARI, Kongkritsultra.com- Satu lagi ironi hukum muncul dari bumi Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri Kendari menetapkan status non-executable terhadap amar putusan perkara Koperasi Perikanan dan Perempangan (KOPPERSON) yang sejatinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Keputusan itu, bagi kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, bukan hanya cacat formil, tetapi juga melukai keadilan substantif yang menjadi inti dari sistem peradilan di Indonesia.

Penetapan non-executable tersebut berlandaskan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyatakan lokasi objek perkara milik KOPPERSON tidak jelas keberadaannya. Namun, secara faktual dan administratif, pernyataan itu dinilai keliru, sebab pejabat Kanwil ATR/BPN bagian pendaftaran tanah justru pernah menegaskan bahwa lahan tersebut telah didudukkan dan memiliki peta bidang yang valid serta mudah untuk didudukkan kembali.

Bagi Fianus, dasar penundaan eksekusi itu sama sekali tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata. Dalam hukum positif, penetapan non-executable hanya dapat dikeluarkan apabila objek eksekusi tidak dapat diidentifikasi secara fisik atau yuridis. Sedangkan dalam perkara KOPPERSON, objek lahan sudah jelas, peta bidang lengkap, dan tidak ada sengketa tumpang tindih yang sedang berjalan di pengadilan lain.

“Objek kami sudah jelas, amar putusan sudah inkrah, dan tidak ada perkara aktif yang menghalangi. Maka alasan non-executable tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Fianus Arung, Jumat (7/11/2025).

Ia menyebut, sejak 1996 permohonan eksekusi telah diajukan, namun hingga kini tak pernah dilaksanakan. “Negara, melalui lembaga peradilannya, telah menanggung utang keadilan terhadap rakyat. Dan utang itu tidak bisa dibiarkan berlarut,” ujarnya.

KOPPERSON menilai keputusan pengadilan tersebut telah menambah luka panjang perjalanan hukum rakyat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah dengan prosedur yang benar. “Kami memilih hukum, bukan jalan kekerasan. Tapi hukum justru menutup pintunya sendiri,” kata Fianus dengan nada getir.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar Pengadilan Negeri Kendari tidak terjebak dalam praktik populist justice, yakni bentuk peradilan yang tunduk pada tekanan massa atau opini publik. “Keadilan tidak boleh menjadi produk mayoritas. Ia harus lahir dari keberanian menegakkan hukum tanpa takut tekanan,” tambahnya.

KOPPERSON menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Mulai dari pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar kesalahan administratif BPN, permohonan keberatan ke Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review internal, hingga gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Seluruh upaya hukum akan kami tempuh dengan tenang, namun tegas. Kami tidak akan diam ketika keadilan diperlakukan secara pilih kasih,” ujar Fianus.

Dalam pernyataannya, Fianus juga meminta perhatian serius dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan terhadap asas imparsialitas peradilan di daerah. Selain itu, ia mendesak BPN Pusat dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan keterangan pejabat internalnya yang menjadi dasar kekeliruan ini.

KOPPERSON menilai, penetapan non-executable yang dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang matang merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta bertentangan dengan HIR Pasal 195–196 dan Pasal 208–209, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat ditunda jika objek tidak jelas secara fisik.

Tak berhenti di situ, KOPPERSON juga menyerukan kepada kepolisian dan pemerintah daerah agar menjamin keamanan publik di sekitar lokasi Tapak Kuda, termasuk melindungi warga serta relawan hukum KOPPERSON dari potensi intimidasi.

“Sejak awal kami tidak pernah menempuh cara-cara di luar hukum. Tapi ketika hukum justru menjauhkan kami dari kebenaran, maka kami akan terus mengetuk pintu-pintu keadilan sampai ada hakim yang berani bersuara atas nama nurani,” tegasnya lagi.

KOPPERSON menutup pernyataannya dengan kalimat yang menggugah: “Kami tidak menuntut lebih dari yang menjadi hak kami. Kami hanya menuntut agar hukum berdiri di tempat yang semestinya. Keadilan tidak boleh ditunda terus-menerus, sebab penundaan adalah penolakan yang dibungkus kesopanan.”

Dengan demikian, perjuangan KOPPERSON bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, tetapi mempertahankan keyakinan bahwa hukum masih bisa berpihak pada yang benar — bukan pada yang berkuasa. Sebab, sebagaimana dikatakan Fianus Arung, “Negara boleh lambat menegakkan hukum, tapi jangan pernah lelah kami menagihnya

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pengadilan Negeri Kota kendari, dan ATR/BPN Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait status non-executable