BOMBANA, Kongkritsultra.com- Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Kejaksaan Negeri Bombana kini tengah menyelidiki indikasi kerugian keuangan negara akibat dugaan over klaim anggaran BPJS Kesehatan di RSUD Tanduale Bombana tahun anggaran 2024, dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang menemukan adanya dugaan indikasi klaim pembiayaan layanan kesehatan yang melebihi ketentuan. Temuan ini tidak hanya menyoal aspek administratif, tetapi juga membuka ruang dugaan penyimpangan yang berpotensi masuk ranah pidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bombana, Risman Munafir Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) baru untuk mendalami kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait pun mulai dipanggil guna dimintai keterangan

Menurut Risman, analisa awal menunjukkan adanya pola klaim yang tidak proporsional. Dalam praktiknya, nilai pelayanan yang seharusnya diklaim dengan nominal tertentu justru diajukan lebih tinggi, sehingga memicu pembengkakan klaim BPJS secara signifikan saat ditemui pada Senin 19 Januari 2026

“Secara sederhana, ada perbedaan antara nilai layanan yang seharusnya dengan yang diklaim. Selisih inilah yang kemudian terakumulasi menjadi over klaim,” ungkapnya

Tak berhenti di situ, penyelidikan juga mengarah pada dugaan pemanfaatan dana kelebihan klaim tersebut untuk membayar insentif atau honorarium tenaga kesehatan di RSUD Tanduale. Aspek ini menjadi krusial karena menyangkut pengetahuan dan keterlibatan para pihak dalam proses klaim yang diduga tidak sesuai ketentuan

Meski demikian, Risman menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat sementara dan akan dikonfirmasi melalui proses penyelidikan yang komprehensif. Kejaksaan, kata dia, belum menarik kesimpulan hukum sebelum seluruh fakta dan keterangan saksi dikaji secara utuh.

Di sisi lain, manajemen RSUD Tanduale memberikan klarifikasi. Direktur RSUD Tanduale, drg. Riswanto, M.KN, menyatakan bahwa temuan BPK tersebut telah diklarifikasi dan tidak berimplikasi pada kewajiban pengembalian kerugian negara. Ia menilai persoalan ini lebih pada perbedaan pemahaman terkait mekanisme tarif layanan.

Menurutnya, klaim BPJS menggunakan skema INA-CBGs yang berbasis paket layanan, berbeda dengan tarif pasien umum yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub). Perbedaan sistem ini, kata dia, kerap disalahartikan sebagai kelebihan klaim.

“Pasien BPJS dibayar berdasarkan paket INA-CBGs, bukan tarif Perbub. Ini yang kemudian dianggap berbeda, padahal mekanismenya memang tidak sama,” jelasnya.

Terkait proses penyelidikan oleh Kejari Bombana, pihak RSUD Tanduale menyatakan sikap kooperatif dan siap memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan. Kasus ini pun menjadi ujian penting bagi transparansi pengelolaan anggaran kesehatan, sekaligus penegasan bahwa sektor layanan publik tak boleh luput dari pengawasan hukum*