JAKARTA, Kongkritsultra.com- Negara menunjukkan keseriusan menata kembali pengelolaan sumber daya alam dan memulihkan kerugian keuangan publik. Di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (24/9/2025), pemerintah secara resmi melaksanakan penyerahan Tahap V hasil penguasaan kembali kawasan hutan sekaligus pengembalian uang kerugian negara dengan total nilai mencapai Rp6,62 triliun. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam tahap kelima ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare. Selain aset lahan, turut diserahkan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp2,34 triliun, yang diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut juga mencakup hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp4,28 triliun. Dana tersebut berasal dari perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan berlaku.

“Total nilai yang diserahkan kepada negara pada kesempatan ini mencapai Rp6.625.294.190.469,74,” ujar Anang.

Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat capaian signifikan. Total lahan perkebunan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target awal, dengan estimasi nilai aset lahan yang ditertibkan melampaui Rp150 triliun.

Sebagian kawasan hutan hasil penguasaan kembali tersebut telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai fungsi peruntukannya. Rinciannya, 1,7 juta hektare dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara untuk sektor perkebunan kelapa sawit, 688 ribu hektare dialokasikan untuk pemulihan kawasan hutan konservasi, serta 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH atas sinergi yang terbangun dalam penertiban kawasan hutan.

“Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Hutan adalah anugerah bangsa yang harus dikelola dan dilestarikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” tegas Burhanuddin.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kehutanan, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Kepala BPKP, serta pimpinan lembaga strategis nasional lainnya.

Penyerahan Tahap V ini menjadi penanda bahwa upaya penertiban kawasan hutan dan pemulihan kerugian negara tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur. (*)