BUTON UTARA, Kongkritsultra.com- Kasus dugaan korupsi proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2021 di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, kembali menjadi sorotan. Penggiat hukum lokal, Mawan S.H, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk membuka kembali dokumen proyek serta mengevaluasi total kinerja tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

“Menurut hemat saya, kasus ini belum tuntas dan cenderung kabur. Sejak penyelidikan hingga penyidikan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial A dari CV. Meridian, yang disebut-sebut sebagai pelaksana lapangan. Padahal nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp424 juta,” ujar Mawan kepada wartawan, Sabtu (3/8/2025).

Menurut Mawan, penetapan A sebagai satu-satunya tersangka ibarat “memotong ranting, bukan batang”. Ia menilai A hanyalah pelaksana teknis di lapangan dan tidak memiliki kendali terhadap keseluruhan proses proyek. “Kalau hanya pelaksana lapangan yang dijadikan tersangka, lalu bagaimana dengan penanggung jawab pekerjaan, pejabat pembuat komitmen, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam struktur pelaksana proyek? Ini mengundang banyak pertanyaan,” tegasnya.

Kritik tajam disampaikan Mawan terhadap pola penanganan perkara oleh Pidana Khusus Kejari Muna. Ia menilai pendekatan yang dilakukan tidak menyeluruh dan terkesan selektif.

“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan orang awam pun akan melihat ini sebagai hal yang janggal. Kasus bernilai ratusan juta rupiah, tapi hanya satu orang yang dijadikan tersangka? Ini tidak masuk akal,” kata Mawan.

Ia meminta Kejati Sultra untuk tidak sekadar memantau, melainkan turut melakukan audit internal terhadap Kejari Muna, termasuk mengevaluasi personal Kepala Kejaksaan Negeri Muna. “Ada banyak laporan dari masyarakat dan lembaga pengawas yang tidak diproses. Ini menguatkan dugaan bahwa ada masalah dalam mekanisme internal penanganan kasus,” ujarnya.

Lebih jauh, Mawan mengaku menerima informasi dari sumber terpercaya di lapangan mengenai kemungkinan adanya permainan antara pihak terperiksa dan oknum penyidik. Ia berencana menyerahkan sejumlah data yang ia klaim valid kepada Kepala Kejati Sultra yang baru dalam waktu dekat.

“Institusi kejaksaan adalah benteng utama dalam penegakan hukum. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini, kita menyaksikan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Tapi jika ada oknum di daerah yang justru mencoreng marwah institusi, maka harus ada tindakan tegas,” ujar Mawan.

Diketahui, proyek SPAM yang dimaksud merupakan bagian dari pengadaan infrastruktur dasar untuk mendukung kebutuhan air bersih warga. Namun pelaksanaannya dinilai bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara. Meski proses hukum telah berjalan, arah penyidikan dinilai belum menyentuh akar persoalan.

“Ini bukan semata soal teknis hukum. Ini soal keadilan dan akuntabilitas publik,” tutup Mawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Muna belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. Pemuatan berita ini semata-mata dilandasi oleh kepentingan publik untuk mendapatkan kejelasan atas penanganan perkara yang menyangkut uang negara( Usman)