KENDARI, Kongkritsultra.com- Upaya hukum sengketa lahan Tapak Kuda By Pass kembali memanas. Kuasa Hukum KOPPERSON resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan penetapan Non-Executable yang sebelumnya diterbitkan Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan kasasi itu diajukan pada Jumat, 21 November 2025.

Kuasa hukum, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan Non-Executable tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga otomatis berada pada status quo. Karena itu, pihaknya memilih jalur kasasi untuk menguji kembali dasar dan legalitas penetapan tersebut.

“Permohonan kasasi sudah diterima. Berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan dan diputuskan dalam waktu 14 hari sejak pengiriman,” ujarnya.

Ia menyebut, apabila MA menyatakan penetapan itu cacat hukum, maka proses permohonan eksekusi dapat diulang kembali.

“Jika putusan MA berpihak pada kami, langkah berikutnya adalah mengajukan kembali permohonan eksekusi. Harapan kami jelas: penetapan Non-Executable dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Sementara itu, Fianus Arung dari Relawan Keadilan menilai langkah kasasi ini membuka babak baru. Menurutnya, penetapan Non-Executable saat ini harus dianggap tidak berlaku sampai MA memutuskan.

Fianus memastikan, usai kasasi didaftarkan, Kuasa Hukum KOPPERSON akan kembali mengajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek yang sebelumnya dinyatakan kalah dalam putusan perlawanan pada 2017 dan 2018.

“Tiga objek itu masing-masing Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah, dan kawasan segitiga Tapak Kuda. Semuanya sudah pernah dikalahkan dalam proses perlawanan, dan kami akan ajukan eksekusi ulang,” ujarnya.

Langkah kasasi ini kembali menempatkan sengketa Tapak Kuda di pusat perhatian publik, menunggu bagaimana Mahkamah Agung memutus babak berikutnya dari perselisihan panjang tersebut( Usman)