KENDARI, Kongkritsultra.com- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengeluarkan pernyataan tegas yang menggema dalam acara Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Kantor BNN Provinsi Sultra, Selasa, 15 Juli 2025. Di hadapan para pejabat, awak media, dan elemen masyarakat, jenderal bintang dua itu menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi para bandar narkoba, termasuk hukuman mati, sebagai bentuk perlawanan negara terhadap kejahatan yang menggerogoti masa depan bangsa.
Menurutnya, para bandar narkoba tidak hanya menjalankan bisnis haram, tetapi juga dengan sadar merusak sendi-sendi peradaban melalui generasi muda. Ia menyebut para bandar sebagai predator sosial yang layak mendapatkan vonis paling berat dari hukum positif Indonesia. Kejahatan narkotika, dalam perspektif Kapolda, bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan extraordinary crime yang harus dihadapi dengan kebijakan luar biasa pula.
“Kami berharap para pelaku, khususnya bandar narkoba, dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” ujar Kapolda dengan nada tanpa kompromi.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera yang nyata. Sebuah sinyal bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang lebih jauh. Ia juga menyerukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil dalam menciptakan perlawanan menyeluruh terhadap peredaran narkoba.
“Keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan. Efek jera harus ditimbulkan agar para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan serupa,” lanjutnya.
Pernyataan ini mengemuka di tengah situasi peredaran narkoba di Sultra yang masih cukup mengkhawatirkan. Data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mencatat, selama periode Januari hingga Juni 2025, terdapat 259 laporan tindak pidana narkotika. Dalam rentang waktu enam bulan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan: sabu-sabu seberat 25.421,40 gram, ganja 350 gram, ekstasi 99 butir, dan tembakau gorila sebanyak 803,88 gram.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Sultra belum steril dari jaringan narkotika. Bahkan, dengan jumlah kasus dan berat barang bukti yang tinggi, Sultra bisa saja menjadi salah satu wilayah transit maupun distribusi narkoba lintas provinsi.
Deklarasi Anti Narkoba di Kantor BNN Sultra tersebut bukan sekadar seremoni. Ia menjadi panggung bagi komitmen keras aparat dalam menghadang arus gelap narkotika yang terus mengalir di tengah masyarakat. Dengan sikap Kapolda yang tegas, publik berharap bahwa penegakan hukum akan semakin progresif, dan pengadilan menjatuhkan vonis setimpal bagi para pelaku, terutama yang berada di level atas jaringan peredaran.
Sebab, dalam perang melawan narkoba, kemenangan tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak barang bukti disita atau pelaku ditangkap, tetapi juga oleh seberapa kuat negara menunjukkan bahwa hukum adalah benteng terakhir melindungi generasi bangsa dari kehancuran yang sistemik(Red)