KENDARI, Kongkritsultra.com- Sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda Bypass Kota Kendari memasuki babak penting. Setelah melalui proses panjang hingga putusan pengadilan yang memenangkan pihak Kopperson, kini langkah penentuan batas resmi atau constantering dijadwalkan turun ke lapangan pada 15 Oktober 2025.

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara, Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya akan hadir penuh dalam agenda yang digelar berdasarkan permintaan pengadilan tersebut. Ia didampingi langsung oleh Kepala BPN Kota Kendari, Fajar.

“Iya, ini dalam rangka surat permintaan pengadilan untuk sidang lapangan. Kita akan hadiri bersama pihak Kopperson. Tugas BPN adalah memastikan batas ditentukan sesuai aturan,” ujar Rahmat, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, kehadiran tim BPN bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pelaksanaan protap yang wajib dijalankan. “Tanggal 15 akan kita tentukan batas. Constantering ini sudah ada protap, dan kami akan melaksanakannya secara konsisten,” tegasnya.

Di sisi lain, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa momentum 15 Oktober nanti menjadi titik krusial sekaligus penegasan kepastian hukum bagi kliennya. “Constantering akan dilaksanakan sesuai jadwal. Kami siap mengawal hingga tuntas,” katanya.

Tahapan ini menandai babak baru dalam penataan ruang Tapak Kuda yang selama bertahun-tahun menjadi objek sengketa. Kehadiran BPN dan pengadilan di lapangan diyakini akan menjadi penentu arah penyelesaian sekaligus ujian keterbukaan bagi semua pihak( Usman)