KENDARI, Kongkritsultra.com-Menjelang pelantikan pengurus baru, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abdul Qohar, Rabu (5/11/2025).
Pertemuan berlangsung hangat di ruang kerja Kajati dan menjadi ajang memperkuat sinergi antara lembaga pers dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan.
Dalam dialog tersebut, Kajati Abdul Qohar menegaskan pentingnya media memahami batas kewenangan kejaksaan agar publik tidak salah menafsirkan setiap kasus yang muncul ke ruang pemberitaan. Ia menilai, banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap semua persoalan pertambangan sebagai tindak pidana korupsi.
“Tidak semua kasus tambang atau konflik lahan bisa langsung dikategorikan korupsi. Kalau sengketa antarperusahaan di luar kawasan hutan atau bukan BUMN, itu pidana umum, bukan korupsi,” tegas Kajati.
Ia mencontohkan perkara sengketa lahan tambang yang kerap dipersepsikan sebagai korupsi, padahal tidak masuk dalam ranah fungsi kejaksaan.
“Kalau bukan fungsi kita, kita tidak bisa masuk. Kadang masyarakat awam tidak memahami itu. Ini penting disampaikan supaya publik tahu batasnya,” ujar Abdul Qohar.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum, tindak pidana korupsi hanya dapat diterapkan jika kegiatan pertambangan ilegal dilakukan di kawasan hutan, menggunakan aset negara, atau merugikan keuangan negara.
“Kalau tambang tanpa izin tapi di luar kawasan hutan, itu pidana umum. Penyidiknya polisi, dan kami bertindak sebagai jaksa penuntut,” tambahnya.
Kajati juga menekankan peran media dalam menyebarkan informasi hukum yang edukatif. Menurutnya, pemberitaan yang proporsional akan membantu masyarakat memahami proses penegakan hukum secara objektif dan menghindari penghakiman opini.
“Pers punya kekuatan besar dalam membentuk persepsi publik. Karena itu, kami berharap media menjadi mitra edukatif, bukan hanya reaktif,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris JMSI Sultra, Muhammad Irvan S, menyebut audiensi tersebut menjadi langkah awal memperkuat komunikasi antara insan pers dan Kejati Sultra menjelang pelantikan pengurus baru JMSI periode 2025–2030.
“Audiensi ini penting dan strategis. Kami ingin membangun kolaborasi yang sehat dengan aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan isu-isu sensitif seperti pertambangan,” ujarnya.
Irvan menegaskan, JMSI Sultra di bawah kepemimpinan Adhy Yaksa Pratama berkomitmen mendukung penegakan hukum di bidang pertambangan dan pemberantasan korupsi.
“Kami siap menjadi jembatan informasi yang akurat dan mencerahkan publik. Media harus hadir bukan untuk memanaskan isu, tapi menata persepsi publik agar memahami konteks hukum secara benar,” tegasnya.
Rencananya, Pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030 akan digelar pada 12 Desember 2025, dirangkaikan dengan kegiatan JMSI Talk dan JMSI Award 2025 — ajang penghargaan bagi tokoh dan lembaga yang berkontribusi terhadap kemajuan pers siber dan transparansi publik di Sulawesi Tenggara( Red)

