KENDARI, Kongkritsultra.com-Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo–Labuan, Idham Halid, membantah keras tudingan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan kantornya. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya bersifat opini tanpa disertai data serta fakta yang jelas.
“Kami membantah tudingan itu. Apa yang dituduhkan terkait dugaan pungli di UPTD Amolengo–Labuan hanya opini. Silakan buktikan dengan data dan fakta yang benar. Kami juga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media tersebut,” tegas Idham saat dihubungi via telepon, Kamis (26/2/2026).
Idham menegaskan, apabila terdapat staf yang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas. Namun hingga saat ini, menurutnya, tidak ada bukti konkret yang membenarkan tuduhan tersebut.
“Apabila staf kami terbukti bersalah, tentu akan kami tindak tegas. Tapi sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya praktik pungli maupun pencaloan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem pelayanan di Pelabuhan Amolengo telah menggunakan sistem E-Ticketing Seluruh pembayaran dilakukan secara resmi melalui loket yang tersedia, bukan secara tunai di luar mekanisme.
“Sekarang sistemnya sudah berbasis kartu online. Pengguna jasa membayar di loket resmi dan melakukan top up sesuai prosedur. Tidak ada transaksi di luar itu. Kalau memang ada pungli, tentu sudah lama kami ditindak, karena di sini juga ada pengawasan dari aparat penegak hukum yang rutin melakukan monitoring, apalagi menjelang arus mudik,” jelasnya.
Menurut Idham, situasi di Dermaga Amolengo- Labuan hingga saat ini dalam kondisi tertib dan kondusif. Pengaturan kendaraan yang akan naik ke kapal juga dilakukan secara terstruktur dan diawasi petugas keamanan, khususnya menjelang musim mudik.
“Alhamdulillah, sampai hari ini kondisi di Dermaga Amolengo-Labuan masih tertib. Pengaturan kendaraan berjalan baik dan kami selalu didampingi petugas keamanan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan di UPTD Amolengo–Labuan berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, termasuk mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang menjadi landasan dalam upaya pemberantasan pungli di pelayanan publik.
“Kami berkomitmen menjalankan prinsip pelayanan transparan Semua pengurusan berkas, tiket, dan antrean dilakukan secara transparan melalui loket resmi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Idham menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Setiap kritik dan saran akan kami terima dengan baik. Itu menjadi bagian evaluasi bagi kami agar terus memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat, khususnya para penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Amolengo–Labuan,” pungkasnya(Man)

