KENDARI, Kongkritsultra.com- Polemik truk hauling kembali mencuat. Kali ini, Pemerintah Kota Kendari angkat suara. Aktivitas angkutan material PT ST Nickel ditegaskan wajib tunduk pada jalur dan jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menyampaikan peringatan keras itu menyusul sorotan publik terhadap truk perusahaan yang disebut melintas di jalan umum.
“Seluruh aktivitas angkutan perusahaan, termasuk PT ST Nickel, harus menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan beroperasi sesuai waktu yang ditetapkan. Tidak boleh sembarangan,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar bukan perkara sepele. Aturannya jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan wajib mematuhi kelas jalan, rambu lalu lintas, hingga pembatasan waktu operasional.
Pemkot, kata dia, punya kewenangan membatasi kendaraan berat di wilayah kota. Tujuannya bukan menghambat investasi, melainkan menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.
“Kalau ada pelanggaran jalur atau jam operasional, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi,” tegas Paminuddin.
Dishub Kota Kendari memastikan pengawasan akan diperketat. Koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait terus dilakukan untuk memastikan aktivitas angkutan industri tetap berada di koridor regulasi.
Imbauan juga diarahkan kepada manajemen perusahaan dan para sopir truk. Paminuddin meminta perusahaan memastikan armadanya patuh aturan, sementara sopir diminta tidak memaksakan melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya.
“Jalan umum itu milik masyarakat. Harus dijaga bersama. Pemerintah tidak melarang usaha, tapi semua harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Di tengah geliat industri dan investasi, satu pesan ditegaskan: bisnis boleh jalan, tapi hukum tetap di depan*

