KENDARI, Kongkritsultra.com- Keadilan Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (13/11/2025), mendadak memanas. Ratusan massa dari Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) bersama Lembaga Keadilan menggelar aksi menuntut kejelasan atas keputusan PN Kendari yang menetapkan objek sengketa di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari Sulawesi Tenggara sebagai non-executable.
Aksi itu berlangsung tegang. Massa berorasi di depan gedung PN Kendari, lalu sebagian berhasil masuk ke area kantor setelah terjadi dorongan dengan aparat kepolisian. Mereka menuntut penjelasan resmi dari pihak pengadilan atas keputusan yang dinilai “janggal dan tidak memiliki dasar hukum.”
Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus, menilai keputusan tersebut keliru secara prosedural dan substantif. Ia menyebut, istilah “non-executable” tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam Herzien Indonesisch Reglement (HIR) maupun Reglement Buitengewesten (RBg).
“Tidak ada satu pun pasal yang memberi kewenangan Ketua PN Kendari untuk menyatakan putusan inkrah tidak bisa dieksekusi. Pengadilan Negeri adalah pelaksana, bukan penafsir baru atas putusan yang sudah final,” tegas Fianus di lokasi aksi.
Ia merujuk Pasal 195 dan 196 HIR yang mewajibkan Ketua PN kendari melaksanakan eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap tanpa pengecualian. Keputusan PN Kendari yang justru menyatakan non-executable dianggap bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur, yaitu setiap putusan inkrah harus dianggap benar dan wajib dijalankan.
“Jika ini dibiarkan, maka kepastian hukum di negeri ini hanya akan menjadi ilusi. Putusan pengadilan tidak lagi bermakna bila pelaksanaannya bisa ditolak oleh pelaksana sendiri,” kata Fianus dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menguji tindakan PN Kendari, sebab masalah ini bukan sekadar soal kepentingan koperasi, melainkan tentang menjaga marwah hukum dan kewibawaan peradilan.
Keputusan PN Kendari tersebut kini memicu sorotan luas dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil. Mereka menilai, jika logika “non-executable” ini dibiarkan hidup dalam praktik hukum, maka eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah bisa kehilangan makna — dan keadilan pun kehilangan wujudnya(Usman)

