KENDARI, Kongkritsultra.com- Gugatan praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Wakatobi, LT, kandas di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan bahwa langkah penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah berjalan sesuai hukum.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, di mana LT menggugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq Ditreskrimum Polda Sultra. LT sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, peristiwa yang terjadi lebih dari satu dekade silam.
Sidang pembacaan putusan digelar Senin, 13 Oktober 2025, pukul 16.50 hingga 17.22 WITA, di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, dengan agenda tunggal: pembacaan putusan praperadilan. Selama proses itu, Polda Sultra diwakili oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum), yang mengawal jalannya perkara hingga tuntas.
Hakim menyatakan, permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan secara hukum dan karenanya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, yang dinilai telah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak. Penanganan perkara oleh Subdit IV telah sesuai prosedur dan SOP yang berlaku,” ujar Dirreskrimum Polda Sultra, KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Bidang Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka sah secara hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses pidana terhadap LT. Keputusan tersebut juga menjadi preseden bahwa upaya hukum praperadilan tidak bisa dijadikan tameng untuk mengaburkan substansi perkara.
Sumber di lingkaran penegak hukum menilai, putusan itu mempertegas posisi Polda Sultra dalam menjalankan prinsip due process of law — asas proses hukum yang adil dan berimbang sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam konteks hukum pidana, kemenangan Polda Sultra di meja praperadilan ini bukan sekadar formalitas yuridis, melainkan juga legitimasi institusional, bahwa setiap langkah penyidikan yang dilakukan tetap dalam koridor hukum dan profesionalitas kepolisian*

