KENDARI, Kongkritsultra.com- Dugaan adanya kegiatan fiktif senilai Rp1,08 miliar di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara bukan sekadar isu teknis pengelolaan anggaran. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara: apakah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru larut dalam budaya pembiaran.

Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI SULTRA) menegaskan, laporan mereka kepada Kejati Sultra bukan main-main. Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya menjadi stimulus pemberdayaan ekonomi rakyat kecil justru diduga raib dalam kegiatan yang tak pernah ada. Bagi FRAKSI SULTRA, ini adalah bentuk penghianatan terhadap kepercayaan publik sekaligus pelecehan terhadap misi negara membangun ekonomi kerakyatan.

“Kejati Sultra harus bergerak cepat. Anggaran sebesar ini tidak boleh hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal, dan bila perlu membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Ketua Umum FRAKSI SULTRA, Rizal Patasumowo Pada Rabu 24/9/2025

Lebih jauh, FRAKSI SULTRA mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya soal angka, melainkan soal martabat institusi penegak hukum. Koperasi dan UMKM seharusnya mendapat perhatian serius karena menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Jika dana miliaran yang ditujukan untuk sektor ini justru dipermainkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi ribuan masyarakat kecil yang bergantung pada program tersebut.

Editorialnya jelas: publik tidak lagi membutuhkan jargon, melainkan aksi nyata. Kejati Sultra punya kesempatan untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar hidup di Sulawesi Tenggara. Jika kasus sebesar ini dibiarkan menguap, maka pesan yang diterima masyarakat hanya satu: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas( Man)