KENDARI Kongkritsultra.com-Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI SULTRA) resmi membawa dugaan penyimpangan anggaran ke meja hukum. Melalui ketuanya, Rizal Patasumowo, organisasi ini menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait indikasi proyek fiktif di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara. Nilainya tidak kecil—lebih dari Rp1,08 miliar dari pos anggaran 2023.
Rizal menguraikan, laporan ini lahir dari hasil investigasi mendalam. FRAKSI SULTRA menemukan sejumlah program pemberdayaan, pelatihan vokasi, hingga kegiatan peningkatan kapasitas UMKM yang tertera dalam laporan resmi pemerintah daerah, namun tak ditemukan jejak pelaksanaannya di lapangan. “Anggaran sudah cair, laporan sudah ada, tapi kegiatan tak pernah terjadi. Ini patut diduga sebagai proyek fiktif,” ujarnya Jumat (12/9/2025)
Menurutnya, penyimpangan semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan pelaku UMKM yang mestinya mendapatkan manfaat langsung dari program tersebut. “Jika uang rakyat sebesar ini benar-benar raib, maka masyarakat kecil yang paling dirugikan,” tegas Rizal.
FRAKSI SULTRA meminta Kejati Sultra segera turun tangan dengan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait. Organisasi ini juga menyerukan agar masyarakat tidak ragu melaporkan informasi tambahan demi mempercepat pengungkapan kasus.
“Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan anggaran dan pemberantasan korupsi, kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan dana publik,” tutup Rizal.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi maupun pejabat bidang terkait belum memberikan konfirmasi. Wartawan masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini( Man)

