KENDARI, Kongkritsultra.com- Sengketa kepemilikan lahan di kawasan strategis Jalan Bypass Kendari kembali mengemuka. Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, memastikan eksekusi lahan seluas 25 hektare tetap dilaksanakan pada 15 Oktober 2025.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fianus menegaskan, putusan tersebut tidak bisa lagi diganggu gugat. “Ini barang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan tetap mengawal kasus ini. Tahun 1996 batal eksekusi, 2018 tidak terjadi. Semoga 2025 ini benar-benar terlaksana,” tegasnya, Senin (22/9/2025).

Lahan yang masuk objek eksekusi diketahui mencakup sejumlah bangunan besar di jalur utama Kota Kendari, di antaranya Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zara, Gudang Avian, dan PT Askon. Fianus menyebut pihaknya sudah meminta Pengadilan Negeri Kendari menerbitkan surat penentuan batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mendesak BPN Provinsi segera menindaklanjuti permintaan tersebut, mengingat BPN Kota telah menyatakan data-data lokasi berada di Kanwil.

Lebih jauh, Fianus memperingatkan pihak-pihak yang berniat menghalangi jalannya eksekusi. Menurutnya, undang-undang sudah jelas mengatur sanksi. “Siapapun yang menghalangi pejabat negara dalam melaksanakan tugas, dalam hal ini eksekusi, maka pidana atau perdata menanti. Ini perintah negara yang harus segera dilaksanakan,” tandasnya.

Berdasarkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Kendari, tahap awal eksekusi dimulai dengan pencocokan dan peletakan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson. Agenda ini dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA, di Jalan Bypass sekitar SPBU Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga.

Surat yang ditandatangani Ketua PN Kendari, Safri, juga meminta dukungan Kepala BPN Kota Kendari agar tidak terjadi kekeliruan teknis dalam pelaksanaan. Dengan demikian, proses eksekusi diharapkan berjalan tertib sesuai ketentuan hukum( Usman)