KENDARI, Kongkritsultra.com- Polemik lahan seluas ±25 hektare di kawasan Jalan Edi Sabara (Bypass/Tapak Kuda) kembali mencuat setelah rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, menegaskan klaim warga dengan dalih Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak lagi relevan karena perkara tersebut sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Fianus, perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi secara tegas memerintahkan pengembalian tanah kepada Kopperson. “Putusan ini sudah inkrah. Itu berarti mengikat semua pihak, bahkan yang baru memperoleh sertifikat setelah proses hukum berjalan,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 memberi dasar kuat bahwa sertifikat tanah yang terbit pasca putusan inkrah tidak memiliki nilai hukum. Lebih jauh, Pasal 197 HIR juga menutup ruang pengalihan atau pemberian hak baru atas tanah yang telah disita untuk eksekusi. “Kalau ada sertifikat yang terbit, itu cacat hukum dan batal demi hukum,” tambahnya.
Fianus menekankan, eksekusi bukan lagi perkara kepentingan koperasi semata, melainkan kewajiban negara dalam menegakkan putusan pengadilan. “Tidak ada otoritas manapun yang bisa membatalkan eksekusi. Itu perintah negara. Bahkan pejabat pertanahan atau ketua pengadilan pun tidak punya wewenang menghentikannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan risiko hukum bagi pihak yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi. “Pasal 221 KUHP hingga Pasal 212–216 KUHP sudah jelas mengatur sanksi bagi yang menghambat tugas pejabat. Jadi semua pihak harus berhati-hati,” kata Fianus.
Meski demikian, ruang mediasi tetap dibuka. Kuasa Kopperson meminta warga atau pihak yang menguasai lahan agar segera menghubungi mereka sebelum pemasangan patok dimulai. “Kalau mediasi ditempuh sebelum eksekusi, masih ada kemungkinan keringanan. Tapi kalau sudah berjalan, semuanya diperlakukan sama,” tandasnya.
Langkah PN Kendari ini diyakini akan menjadi titik akhir sengketa panjang yang membayangi kawasan strategis tersebut. Bagi Kopperson, ketaatan pada putusan inkrah adalah bukti bahwa hukum tetap menjadi panglima(Man)

