KENDARI, Kongkritsultra.com- Tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kian menguat. Pergerakan Pemuda Orator Sulawesi Tenggara (Predator Sultra) kembali turun ke jalan, Selasa (10/2/2026).
Ini aksi ketiga. Lokasinya sama: depan Kantor Kejati Sultra.
Massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024.
Laporan itu sudah masuk sejak 12 Januari 2026. Namun hingga Februari berjalan, belum ada informasi terbuka mengenai langkah hukum lanjutan.
Predator Sultra menilai, laporan tersebut bukan berbasis asumsi. Aduan mereka merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam dokumen itu disebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR Muna.
Penanggung jawab aksi, Sarfan, menyebut temuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif.
“Ini temuan resmi lembaga negara. Seharusnya sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan. Kalau tidak ada perkembangan, publik bisa bertanya-tanya,” kata Sarfan di sela aksi.
Menurut dia, Kepala Dinas PUPR Muna sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab melekat terhadap seluruh pelaksanaan proyek.
“Dalam sistem keuangan negara, pengguna anggaran tidak bisa lepas tangan. Pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan agar terang,” tegasnya.
Massa juga menilai lambannya respons aparat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka meminta Kejati Sultra bersikap transparan dan profesional agar tidak muncul spekulasi liar.
“Kalau laporan berbasis temuan BPK saja tidak jelas progresnya, wajar publik mempertanyakan,” ujar Sarfan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejati Sultra memastikan laporan tetap diproses.
Eki Muh. Hasim menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk secara resmi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Saat ini laporan masih dalam proses penanganan dan administrasi melalui PTSP,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Humas Kejati Sultra, Yudi. Dia mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap awal.
“Laporan masih dalam proses penanganan. Pada prinsipnya tetap kami tindak lanjuti dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas PUPR Kabupaten Muna,” ujarnya.
Predator Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi lanjutan jika tidak ada progres yang dinilai signifikan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Namun pesan yang disampaikan tegas: publik menunggu langkah konkret penegakan hukum*

