JAKARTA, Kongkritsultra.com-Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum (HPMPH) Sultra–Jakarta kembali mengangkat persoalan pertambangan dugaan ilegal yang dinilai makin merugikan negara, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Salah satu perusahaan yang disoroti adalah PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara sulawesi Tenggara
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan dugaan kuat bahwa PT BDM melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa dokumen sah. Perusahaan tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun tetap menjalankan kegiatan operasional.
“Temuan BPK ini mempertegas dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan regulasi pertambangan nasional,” demikian tertulis dalam hasil audit tersebut.
Selain persoalan izin hutan, BPK juga mencatat ketidakpatuhan PT BDM terhadap kewajiban lingkungan. Perusahaan ini belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Dana Pasca Tambang yang menjadi syarat wajib bagi seluruh pemegang IUP untuk memastikan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan nama pemilik PT BDM tercatat atas nama H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, serta PT Rai Dilipratama.
Ketua Umum HPMPH Sultra–Jakarta, Muh. Hidayat, menegaskan bahwa temuan ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan konkret dari pemerintah pusat
“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Negara dirugikan secara terang-terangan. Kami mendesak KLHK, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT BDM di Kolaka Utara,” tegas Hidayat Sabtu (22/11/2025)
Ia menambahkan bahwa praktik tambang dugaan ilegal seperti ini hanya menguntungkan segelintir pihak, namun meninggalkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
HPMPH Sultra–Jakarta juga berencana menggelar aksi besar di Jakarta untuk mengawal proses hukum kasus tersebut dan memastikan pemerintah hadir menindak perusahaan yang diduga melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT BDM belum memberikan tanggapan. Media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan(Usman)

