KENDARI, Kongekritsultra.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas pembukaan lahan milik ASR di kawasan Teluk Kendari. Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah munculnya perhatian publik mengenai legalitas dan kesesuaian tata ruang kawasan tersebut.

Erlis menegaskan bahwa seluruh proses pembukaan lahan berpijak pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD). Menurutnya, kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota.

“Zona tersebut sudah masuk dalam peruntukan pengembangan kawasan dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa wilayah yang menjadi lokasi aktivitas tersebut dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Status APL memungkinkan lahan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan—mulai dari jasa, perdagangan, hingga kawasan perumahan—selama seluruh aktivitas tetap mengikuti aturan RDTR dan RTRW Kota Kendari.

Erlis menekankan bahwa pengelolaan lahan di area APL wajib mengacu pada RDTR yang telah ditetapkan dengan demikian, aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung saat ini sudah bertentangan dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur pengembangan CBD Teluk Kendari.

Dari sisi lingkungan, Erlis memastikan DLHK tetap melakukan pengawasan Setiap kegiatan pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme perizinan, verifikasi dokumen, serta penilaian teknis sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem sekitar.

Selain itu, pihak pengelola lahan disebut telah melakukan pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menutup penjelasannya, Kadis DLHK menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan tetap memantau seluruh tahapan pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Ia memastikan komitmen bahwa setiap pengembangan harus selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tata ruang kota yang sudah ditetapkan (Man)