KENDARI, Kongkritsultra.com- Merasa nama baik dan keselamatannya terancam, M. Ridwan Badallah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua orang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan pengancaman lewat pesan elektronik.

Dalam keterangannya, Ridwan Badallah menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua perbuatan hukum yang berbeda, namun saling berkaitan. “Satu terkait pencemaran nama baik yang diunggah di Facebook, dan satu lagi terkait ancaman melalui pesan WhatsApp,” ujarnya Pada selasa 14/10/2025

Menurut Ridwan Badallah dua terlapor masing-masing berinisial H dan B, sementara seorang lainnya yang juga disebut-sebut terlibat dalam penyebaran ujaran bernada fitnah di Facebook berinisial HDT, yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terlapor

Ridwan Badallah  menjelaskan bahwa tindakan yang ia tempuh bukan sekadar reaksi emosional, melainkan langkah hukum yang dilandasi rasa tanggung jawab terhadap marwah pribadi dan keluarganya. Ia menyebut, serangan di media sosial itu bermula dari isu SARA dan tudingan rasial yang diarahkan kepadanya tanpa dasar.

“Ini semua berawal dari fitnah bahwa saya dianggap melakukan ujaran rasial. Padahal itu tidak benar sama sekali,” ungkapnya.

Saat disinggung soal kemungkinan mediasi atau penyelesaian kekeluargaan, Ridwan Badallah dengan tegas menolak. “Tidak ada damai-damaian. Tidak ada pencabutan laporan. Kasus ini harus diproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar soal pribadi, tetapi menyangkut supremasi hukum dan perlindungan terhadap martabat manusia di ruang publik digital. Ia berharap, proses hukum dapat memberi efek jera terhadap pihak-pihak yang seenaknya menggunakan media sosial untuk menyerang orang lain tanpa fakta dan dasar hukum.

“Ini bukan hanya soal saya. Ini tentang bagaimana hukum harus ditegakkan agar tidak ada lagi orang yang merasa bebas memfitnah dan mengancam keselamatan orang lain,” pungkas Ridwan Badallah( Man)