KONAWE, Kongkritsultra.com- Jalan umum bukan karpet merah bagi kendaraan tambang. Pesan itu mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara yang membahas permohonan perpanjangan dispensasi penggunaan jalan oleh PT Modern Cahaya Makmur (MCM), Sabtu (21/2/2026).

Rapat digelar di area PT TAS–PT MCM, Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Sejak pukul 09.00 Wita, forum sudah memanas dengan paparan rencana operasional dari pihak perusahaan. Namun kali ini, nada para pemangku kepentingan terdengar lebih tegas: dispensasi bukan cek kosong.

Unsur Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Kamsel hadir memberi penekanan keras pada aspek keselamatan. Papan imbauan wajib dipasang minimal 100 meter sebelum lokasi aktivitas tambang. Pengawasan sopir harus diperketat. Tidak boleh ada lagi cerita pengemudi di bawah umur. Jalur lintasan pun harus tetap aman bagi masyarakat.

Dari sisi teknis jalan nasional, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Tenggara memberi batas yang tak bisa ditawar: maksimal 50 unit dump truck beroperasi. Jam operasional direkomendasikan mulai pukul 09.00 hingga 05.00 Wita. Muatan harus sesuai standar. Sebab di beberapa titik, struktur jalan sudah menunjukkan gejala retak dan rusak. Jika dipaksakan, biaya sosialnya akan jauh lebih mahal daripada nilai tambang yang diangkut.

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tenggara bersama Dinas Perhubungan menyoroti kelengkapan izin dan kelayakan kendaraan. Konvoi kendaraan tambang di jalan umum dinilai berisiko tinggi. Karena itu, perusahaan diminta menyiapkan kendaraan maintenance mobile untuk mengantisipasi gangguan teknis di lapangan. Jangan sampai mogok di tengah jalan dan mengunci arus lalu lintas berjam-jam.

Suara legislatif juga tak kalah keras. Perwakilan Komisi II DPRD Konawe mengingatkan potensi pemalangan dan pungutan liar yang bisa muncul jika komunikasi dengan masyarakat tak berjalan baik. Safety patrol diusulkan sebagai solusi untuk mencegah konvoi panjang yang kerap bikin pengguna jalan waswas.

Kepala Desa Sonai bahkan bicara lebih lugas: libatkan masyarakat. Jangan hanya lewat dan angkut hasil bumi tanpa kontribusi nyata. Perbaikan dan pengaspalan hingga ke titik site operasional harus menjadi komitmen, bukan janji di atas kertas.

Rapat ini dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan dihadiri lintas instansi: Ditlantas Polda Sultra, BPJN, BPTD, Dishub provinsi dan kabupaten, Dinas SDA dan Bina Marga, Satlantas Polresta Kendari, Satlantas Polres Konawe, Dinas PUPR Konawe, Datasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari, hingga pemerintah desa.

Hasilnya tegas. Tim Terpadu memberi kesempatan kepada PT MCM untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif dan teknis sebelum dispensasi diperpanjang. Artinya, bola kini ada di tangan perusahaan.

Ini bukan sekadar soal izin melintas. Ini tentang menjaga jalan tetap layak, masyarakat tetap aman, dan negara tetap berdaulat atas regulasi. Jika semua syarat dipenuhi, operasional bisa berjalan. Jika tidak, rem bisa ditarik kapan saja.

Di Konawe, tambang boleh jalan. Tapi aturan harus lebih dulu di depan*